Devi Febrida Ungkap Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tidak Melakukan Perubahan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Anggota DPRD Kota Padang Devi Febrida Ungkap Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tidak Melakukan Perubahan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Anggota DPRD Kota Padang Devi Febrida, SE., mengungkap sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak melakukan perubahan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Anggota DPRD Kota Padang Devi Febrida, SE., mengungkap sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak melakukan perubahan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Apa saja? 

Hal itu diungkapnya ketika membacakan laporan hasil pembahasan anggota BAPEMPERDA DPRD kota Padang
terhadap Rancangan Peraturan Daerah kota Padang tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Padang Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diketuai Rafdi, ST, MM., Senin, 31 Agustus 2026.

"Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024. Peraturan Daerah tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang," katanya. 

Namun demikian, jelas dia, dalam perjalanan implementasinya selama lebih dari dua tahun, telah ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian, bahkan terdapat potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah OPD. 

Adapun hal-hal yang melatarbelakangi adanya perubahan terhadap Ranperda ini adalah:

1. Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2500/Keuda, tanggal 11 Mei 2026, tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Adanya penambahan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD yang belum terakomodasi pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

3. Perubahan tarif serta penyesuaian terhadap peraturan yang mengikat, seperti RSUD dan DKK. 

"Terkait Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dalam surat tersebut kita diminta melakukan perbaikan dalam waktu 15 hari kerja," katanya. 

Dijelaskannya, Pansus ini telah dibahas pada masa dewan sebelumnya. Oleh karena itu, pada saat ini hal tersebut menjadi tanggung jawab Anggota BAPEMPERDA. Pada tanggal 25 s.d. 26 Mei 2026, Anggota BAPEMPERDA telah melakukan pembahasan Ranperda ini bersama Ketua Komisi I, II, III, dan IV serta OPD terkait. Pembahasan kemudian dilanjutkan kembali pada tanggal 29 Juli 2026 di Kantor DPRD Kota Padang.

Menurutnya, dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah berupa:

1. Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya;

1. Penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya; dan/atau

3. Tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan kepada Kepala Daerah.

Devi pada kesempatan itu juga menjabarkan beberapa pointer selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »