| Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026). (Foto: Tommy). |
Hal itu mengemuka dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026). Wali Kota Padang Fadly Amran meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Fadly secara khusus meminta seluruh data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK disiapkan secara lengkap dan tepat waktu. Ia menegaskan, pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mencegah persoalan yang pernah muncul kembali terulang.
“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” tegas Fadly.
Menurut Fadly, pergantian pimpinan maupun pejabat di lingkungan OPD tidak boleh menjadi alasan munculnya kembali kesalahan yang sama. Karena itu, setiap catatan pemeriksaan harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran agar pengelolaan program serta belanja daerah semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fadly juga meminta OPD mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menjalankan program unggulan dan kegiatan dengan nilai anggaran besar. Jika terdapat keraguan menyangkut regulasi maupun mekanisme pelaksanaan, OPD diminta segera berkoordinasi dengan Inspektorat, Sekretaris Daerah, atau instansi terkait sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi temuan.
Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Yunaldi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2026. Pemeriksaan rutin tahunan tersebut berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026, dengan tujuan mengidentifikasi potensi risiko sekaligus memperkuat pengendalian pengelolaan keuangan daerah.
Dalam entry meeting tersebut, Fadly Amran didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah pimpinan OPD terkait. Tim BPK dipimpin Yunaldi bersama Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring dan sejumlah anggota. Kini, perhatian tertuju pada bagaimana Pemko Padang memastikan setiap rupiah belanja daerah 2026 dikelola sesuai aturan dan tidak melahirkan kembali catatan pemeriksaan yang sama. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »