| Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) yang dibuka Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat Arif Ardianto, didampingi Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah, Selasa (22/9/2026). (Foto: Marjafri). |
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa dan pengelola BUMDes mengenai regulasi, edukasi hukum serta mitigasi risiko korupsi. Sebanyak 103 peserta yang terdiri dari perangkat daerah terkait, pendamping desa, perangkat desa dan pengelola BUMDes mengikuti kegiatan yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas pengelolaan usaha desa.
Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menegaskan bahwa kompetensi dan integritas pengelola menjadi faktor penting dalam memastikan BUMDes mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, peserta didorong mengikuti pembelajaran secara responsif dan adaptif agar pengetahuan tentang regulasi dapat diterapkan dalam pengelolaan usaha maupun pengambilan keputusan.
“Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan untuk mencegah kesalahan tata kelola maupun risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes,” kata Jeffry. Pesan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman aturan sejak awal agar pengelolaan BUMDes tidak hanya berorientasi pada pengembangan usaha, tetapi juga memperhatikan aspek administrasi, kepatuhan dan akuntabilitas.
Saat ini terdapat 27 BUMDes di Kota Sawahlunto, dengan 25 di antaranya telah menyelesaikan pembentukan badan hukum sesuai ketentuan. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kelembagaan BUMDes agar semakin tertata dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha serta mengelola potensi ekonomi desa.
Pemerintah Kota Sawahlunto juga memastikan pendampingan, pengawasan dan pembinaan terhadap BUMDes terus dilakukan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dinilai penting agar pengelola mampu menjalankan usaha desa secara profesional sekaligus memahami berbagai potensi risiko dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan.
Dengan penguatan tata kelola BUMDes yang akuntabel, edukasi antikorupsi dan pendampingan berkelanjutan, Pemko Sawahlunto mendorong BUMDes tidak hanya menjadi badan usaha milik desa, tetapi juga mampu mengoptimalkan potensi lokal untuk mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui pengelolaan BUMDes yang sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Pewarta: Marjafri
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »