DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026
Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar menyerahkan laporam ke Ketua DPRD Kota Padang Muharlion disaksikan Wako dan pimpinan lainnya. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III 2026 dan Buka Masa Sidang I 2026, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan laporan  kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang ke III DPRD Kota Padang tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Juli 2026 kepada Walikota Padang.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026
Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Ummat Erismiati. (Foto: By). 

Untuk penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi, sebelum diserahkan kepada Walikota Padang, Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan komisi menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD Kota Padang.

Selanjutnya penyerahan laporan reses masa sidang III tahun 2026 oleh sekretaris DPRD Kota Padang kepada pimpinan DPRD Kota Padang.

Kemudian, pimpinan sidang menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja komisi I sampai komisi IV DPRD Kota Padang dan laporan reses pada masa sidang III tahun 2026 kepada Walikota untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Dikatakan Muharlion, setiap penutupan masa sidang disampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang selama masa sidang tersebut, sebagai bahan evaluasi dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk menetapkan kebijakan  bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dprd kota padang untuk masa–masa mendatang.

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026
Anggota Fraksi Partai Nasdem: H. Yendril dan Rafly Boy. (Foto: By). 

"Untuk masa sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya  dari komisi, fraksi-fraksi  dan  alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD," jelasnya.

Dikatakannya, bahan-bahan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan. Untuk mengetahui tentang kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, ia meminta kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan laporan kegiatan serta produk yang telah dihasilkan dewan selama masa sidang III tahun 2026, dalam rangka pelaksanaan tugas  fungsi dan wewenangnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannta mengatan, dalam  rangka  menjalankan  pemerintahan  khususnya  dalam pembentukan regulasi di daerah, sampai dengan akhir masa sidang III ini ditapkan peraturan daerah, di antaranya:

1.  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan.
2.  Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan
3.  Nomor  3  Tahun  2026  tentang  Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.   

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Surya Jufri Bitel. (Foto: By). 

Dikatakannya, beberapa peraturan daerah yang telah diberikan nomor register oleh Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  dan  dapat  segera ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah, di antaranya: 

1.  Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan 
2.  Penguatan  Lembaga  Adat  dan  Pelestarian  Nilai  Budaya Minangkabau;  

"Termasuk  Rancangan  Peraturan  Daerah  tentang  Perubahan  Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan 5  
Retribusi  Daerah  yang  dapat  segera  kita  lanjutkan  ke  tahapan evaluasi Peraturan Daerah," ujarnya.  

Dikatakannya, yang  terakhir  namun  tidak  kalah  penting  adalah  Rancangan Peraturan Daerah yang  dapat segera dipakati bersama pada masa  sidang  I  Tahun  2026  yaitu  Rancangan  Peraturan  Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. 

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026
Para Asisten dari kiri ke kanan: Didi Ariyadi, Cory Saidan dan Kepala Inspektorat Sony. (Foto: By) 

"Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus  mendukung  pencapaian  Adipura  yang  telah  kita  raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya," pungkasnya. (ADV)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »