Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Merekomendasikan Agar Evaluasi Atas Besaran Tarif Retribusi Dilakukan Secara Berkala

Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Merekomendasikan Agar Evaluasi  Atas Besaran Tarif Retribusi Dilakukan Secara  Berkala
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Meski  memberikan  persetujuan,  Fraksi  Gerindra  DPRD Kota Padang menyampaikan  beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 

1.  Implementasi  yang  Transparan  dan  Akuntabel:  Pemerintah  Kota (Bapenda)  harus  memastikan  sosialisasi  yang  masif  dan  transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan. 

Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan. 

2.  Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi  Gerindra  merekomendasikan  agar  evaluasi  atas  besaran  tarif retribusi  dilakukan  secara  berkala,  minimal  setiap  dua  tahun  sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.   

3.  Prioritas  Pengadaan  Sarana:  Khusus  untuk  UPTD  Laboratorium Lingkungan  Hidup,  Pemko  kedepannya  perlu  memprioritaskan pengadaan  peralatan  laboratorium  pengganti  yang  rusak  guna mempertahankan  dan  memperluas  kapasitas  layanan  yang  telah ditingkatkan melalui Perda ini.  

4.  Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk  ditindaklanjuti  dalam  perwako  penetapkan  mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.  
Sidang Paripurna Yang Terhormat, hadirin yang kami muliakan. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »