| Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Humas). |
Meski memberikan persetujuan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
1. Implementasi yang Transparan dan Akuntabel: Pemerintah Kota (Bapenda) harus memastikan sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan.
Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan.
2. Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar evaluasi atas besaran tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.
3. Prioritas Pengadaan Sarana: Khusus untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko kedepannya perlu memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak guna mempertahankan dan memperluas kapasitas layanan yang telah ditingkatkan melalui Perda ini.
4. Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk ditindaklanjuti dalam perwako penetapkan mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.
Sidang Paripurna Yang Terhormat, hadirin yang kami muliakan. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »