| Ketua Fraksi PDIP-PPP Drs. Wismar Panjaitan, M. Pd., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Agustis 2026. (Foto: Humas). |
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP-PPP Drs. Wismar Panjaitan, M. Pd., ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak dan retribusi daerah, Senin, 31 Agustis 2026.
"Antara lain biaya cetak ulang hasil rontgen dan biaya dispensing/pelayanan resep rawat jalan, sebagaimana amanat pasal 28 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023," jelasnya.
Dikatakannya, langkah ini secara langsung meringankan beban masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang tengah menghadapi kesulitan kesehatan.
Namun demikian, tegasnya, Fraksi PDIP-PPP dengan tegas meminta agar penghapusan pungutan tersebut benar-benar dilaksanakan secara nyata dan tidak dialihkan atau disamarkan ke dalam pos layanan lain dengan nomenklatur berbeda, sehingga esensi keberpihakan kepada masyarakat tidak sekadar bersifat administratif di atas kertas.
Penyempurnaan skema tarif faktor pelayanan kefarmasian
Fraksi PDIP-PPP, katanya lagi, mendukung perubahan skema faktor pelayanan kefarmasian dari sistem persentase menjadi nominal rupiah yang pasti, sebagaimana diamanatkan pasal 58 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.
"Skema persentase yang digantikan berpotensi menimbulkan disparitas beban biaya yang signifikan antarpasien tergantung nilai obat yang digunakan, sehingga kurang mencerminkan asas kepatutan dan keadilan," ujarnya.
Fraksi PDIP-PPP meminta agar penetapan besaran nominal rupiah pada masing-masing rentang harga obat dilakukan dengan mempertimbangkan secara saksama daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat kota Padang.
"Khususnya bagi pasien yang tidak tercakup dalam skema jaminan kesehatan nasional, agar kebijakan ini benar-benar membantu meringankan masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »