ISPU Capai 135, Pemko Sawahlunto Perpanjang Masa Belajar dari Rumah hingga 12 September

ISPU Capai 135, Pemko Sawahlunto Perpanjang Masa Belajar dari Rumah hingga 12 September
Kebijakan tersebut ditetapkan setelah nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 135 pada 10 September 2026. Angka tersebut berada dalam kategori tidak sehat. (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, memperpanjang pelaksanaan pembelajaran dari rumah bagi seluruh siswa menyusul masih tingginya tingkat pencemaran udara akibat kabut asap.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 135 pada 10 September 2026. Angka tersebut berada dalam kategori tidak sehat. 

Perpanjangan belajar dari rumah berlaku selama dua hari, yakni 11 hingga 12 September 2026, untuk peserta didik pada satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SLB, SMP/MTs, serta SMA/SMK dan MA se-Kota Sawahlunto.

Dalam surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra pada 10 September 2026 itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dijadwalkan kembali seperti biasa pada Senin, 14 September 2026. 

Meski pembelajaran siswa dialihkan ke rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas. Mereka diminta menyelesaikan administrasi, menyiapkan media pembelajaran, serta melaksanakan tugas lainnya.

Pemkot Sawahlunto juga meminta pihak sekolah menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau masyarakat agar siswa dapat memaksimalkan kegiatan belajar secara mandiri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Untuk menjaga kondisi kesehatan selama kabut asap, siswa dan keluarga diimbau memperhatikan kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan.

Pemkot juga meminta orang tua mengawasi dan memantau putra-putrinya agar tidak berkeliaran di luar rumah selama kondisi kabut asap, kecuali terdapat keperluan yang sangat penting.

Sementara itu, Satpol PP Kota Sawahlunto akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap siswa yang masih berada di luar rumah selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut.

Bagi guru dan pegawai yang sedang hamil dan menyusui, kepala sekolah diminta memberikan dispensasi dan kemudahan.

Pemkot Sawahlunto menegaskan kebijakan tersebut dapat berubah apabila terjadi perkembangan situasi dan kondisi di lapangan. Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan jika terdapat perubahan kebijakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/323/Disdik-1/SWL/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, yang ditetapkan di Sawahlunto pada 10 September 2026. (*) 

Pewarta: Marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »