Kemendagri Matangkan Program LSDP, 30 Daerah Disiapkan Perkuat Layanan Persampahan

Kemendagri Matangkan Program LSDP, 30 Daerah Disiapkan Perkuat Layanan Persampahan
Rapat menjadi tahapan awal penyusunan rancangan rencana kerja bagi 30 daerah peserta Program LSDP yang akan menjalankan berbagai agenda peningkatan kualitas layanan persampahan. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematangkan penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) 2026-2030. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan persampahan sekaligus meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.

Pembahasan AWP dan OWP tersebut digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat menjadi tahapan awal penyusunan rancangan rencana kerja bagi 30 daerah peserta Program LSDP yang akan menjalankan berbagai agenda peningkatan kualitas layanan persampahan.

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menekankan bahwa perencanaan yang kuat menjadi kunci dalam mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, LSDP tidak hanya berbicara mengenai pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola, pembiayaan, kelembagaan, hingga partisipasi masyarakat.

Iwan menyebut penyusunan AWP dan OWP berperan sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal, kelembagaan, dan operasional pemerintah daerah. Dokumen tersebut juga diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan, mulai dari hibah berbasis kinerja, tugas pembantuan, bantuan teknis hingga APBD.

Dengan integrasi tersebut, Program LSDP 2026-2030 diharapkan dapat menjadi pondasi bagi peningkatan layanan persampahan yang lebih efektif, terukur, berkelanjutan, dan akuntabel. Perencanaan yang matang juga diperlukan agar program yang dijalankan pemerintah daerah memiliki target dan indikator kinerja yang jelas.

Tahun 2027 menjadi salah satu momentum penting dalam agenda tersebut. Di tingkat pusat, perhatian diarahkan pada penguatan RMC-MC, penetapan baseline indikator kinerja, pemantapan layanan dasar, serta pengembangan sistem data. Sementara di daerah, fokus mencakup penerbitan Perda retribusi dan RIPS, pembentukan unit pengelola, pemantapan hibah dan kelompok masyarakat, hingga intensifikasi retribusi dan keterlibatan off-taker.

Dalam skema Performance Based Grant (PBG), pemerintah daerah juga dituntut memenuhi sejumlah kriteria sebelum dana hibah dapat dicairkan melalui mekanisme reimbursement. Indikatornya antara lain berkaitan dengan tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, serta pengurangan residu sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Rapat yang berlangsung pada 21–23 September 2026 tersebut melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, jajaran Ditjen Bangda Kemendagri, PIU Program LSDP di pusat, Task Team Leader LSDP dari World Bank, serta perwakilan 30 pemerintah daerah peserta. Pembahasan mencakup kebijakan pengelolaan sampah nasional, penyusunan AWP, alokasi on-granting dan reimbursement, FS/DED, mekanisme PBG, hingga desk penyusunan AWP/OWP.

Melalui pematangan AWP dan OWP Program LSDP, Kemendagri mendorong pemerintah daerah memiliki perencanaan yang lebih terarah dalam memperbaiki layanan persampahan. Program ini diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terukur dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus mendukung kualitas lingkungan. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »