Muharlion Dorong Penindakan Tegas Tempat Hiburan Terlibat Narkotika, Izin Usaha Bisa Dicabut

Muharlion Dorong Penindakan Tegas Tempat Hiburan Terlibat Narkotika, Izin Usaha Bisa Dicabut
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mendorong Satpol PP Kota Padang memperkuat koordinasi dengan Polresta Padang. (Foto: Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua DPRD Kota Padang Muharlion meminta penanganan temuan kasus narkotika di tempat hiburan malam dilakukan secara serius dan terkoordinasi. Ia mendorong Satpol PP Kota Padang memperkuat koordinasi dengan Polresta Padang serta pihak keamanan dalam menindaklanjuti temuan pengunjung yang dinyatakan positif narkotika.

Menurut Muharlion, koordinasi lintas aparat penting agar penanganan persoalan narkotika di tempat hiburan tidak berjalan sendiri-sendiri. Langkah bersama juga diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mengantisipasi terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Ia menilai tempat hiburan malam harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan izin operasional, tetapi juga memastikan aktivitas di dalam tempat usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Muharlion menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako), pemerintah daerah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. DPRD Kota Padang mendukung langkah penegakan aturan terhadap tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang ada tempat usaha yang melanggar Perda maupun Perwako, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Termasuk pencabutan izin usaha apabila memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pencabutan,” ujar Muharlion kepada awak media, Senin, 21 September 2026.

Ia menyebut pencabutan izin usaha dapat menjadi salah satu opsi penegakan aturan, baik secara sementara maupun permanen, sepanjang proses dan mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah ini sejalan dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pengelola atau pemilik usaha hiburan malam, termasuk diskotek, yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan dan denda administratif. Perda tersebut juga mengatur pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Regulasi tersebut mencakup upaya pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta pengawasan dan pelaporan.

Muharlion berharap penanganan kasus narkotika di tempat hiburan malam menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola usaha, dan masyarakat agar tempat hiburan di Kota Padang tetap menjalankan kegiatan secara tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*) 

Pewarta: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »