Padang Darurat Asap! Wali Kota Fadly Amran Resmi Terbitkan Edaran Ketat, Warga Diminta Pakai Masker dan Kurangi Outing​

Wali Kota Padang, Fadly Amran
Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi menandatangani dan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan pada Jumat (4/9/2026). (Foto: Diskominfo). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menanggapi penurunan kualitas udara yang kian memprihatinkan dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah cepat dan tegas. 

Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi menandatangani dan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan pada Jumat (4/9/2026).

Langkah darurat ini diambil menyusul makin pekatnya paparan kabut asap akibat kebakaran lahan di wilayah sekitar Kota Padang, yang makin diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem.

Melalui aturan anyar ini, Pemko Padang menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, hingga jajaran camat, lurah, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperketat langkah pencegahan secara disiplin.

Panduan Ketat Mitigasi Kesehatan Warga

Dalam edaran tersebut, Pemko Padang menetapkan sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi masyarakat guna meminimalisir risiko gangguan kesehatan:

1. Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis diimbau keras mengurangi kegiatan di luar rumah.

2. Perlindungan Pernapasan: Kewajiban menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus (PM2.5) saat terpaksa beraktivitas di luar.

3. Pengondisian Lingkungan: Mengimbau warga menutup ventilasi saat kualitas udara memburuk serta melarang keras aktivitas membakar sampah maupun merokok di dalam rumah.

4. Menjaga Daya Tahan Tubuh: Mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari, mengasupan makanan bergizi seimbang, dan segera memeriksakan diri ke faskes jika mengalami gangguan pernapasan.

5. Pemantauan Mandiri: Warga diminta aktif memantau indeks kualitas udara secara real-time melalui aplikasi resmi seperti IQAir atau BMKG.

Komitmen Pemko Padang

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penandatanganan SE ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan seluruh warga Kota Padang dari ancaman ISPA dan gangguan kesehatan lainnya.

"Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap," tegas Fadly Amran.

​"Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang," tambahnya.

Penandatanganan dan sosialisasi SE ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh instansi dan masyarakat Kota Padang untuk bahu-membahu menekan dampak buruk kabut asap sebelum kondisi udara makin memburuk. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »