Pajak dan Retribusi Daerah, Yulasmi Tegaskan Fraksi Partai Demokrat Desak Pemko Agar Bisa Meminimalkan Tingkat Kebocoran

Pajak dan Retribusi Daerah, Yulasmi Tegaskan Fraksi Partai Demokrat Desak Pemko Agar Bisa Meminimalkan Tingkat Kebocoran
Juru biacara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang, Yulasmi, SH, MH., membacakan pendapat akhir fraksi berdasarkan hasil pembahasan Pansus dan rapat internal Fraksi Demokrat. (Foto: Humas). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Juru biacara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang, Yulasmi, SH, MH., membacakan pendapat akhir fraksi berdasarkan hasil pembahasan Pansus dan rapat internal Fraksi Demokrat. 

Hal itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada Senin, 31 Agustus 2026 di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang Bypass Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kenagarian Pauh IX Kota Padang, Sumatera Barat. 

Permata, dengan ditetapkan Perda perubahan pajak dan retribusi daerah ini diharapkan dapat kiranya menginventarisasi objek-objek pajak retribusi di setiap OPD seperti retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, retribusi fasilitas pariwisata dan lain-lainnya sehingga ada data yang terukur terhadap objek retribusi tersebut.

Kedua, Fraksi Demokrat meminta pada Pemerintah Kota sehubungan dengan pungutan retribusi yang dilakukan harus seiring atau setimpal dengan pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat yang diminta retribusinya dapat merasakan pelayanan yang prima dan berkualitas.

Ketiga, Kepada OPD penghasil pajak retribusi dapat kiranya meningkatkan kinerja sehingga target pendapatan dari pajak dan retribusi dapat dicapai, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. 

Keempat, Fraksi Partai Demokrat meminta pada Pemerintah Kota agar bisa meminimalkan tingkat kebocoran pemungutan pajak dan retribusi, maka kami menyarankan agar dilakukan secara digitalisasi.

Kelima, setelah Perda ini ditetapkan untuk segera dilakukan sosialisasi pada masyarakat sehingga masyarakat bisa memahami dan menerima terhadap perubahan nilai dari objek pajak yang dilakukan pada Perda perubahan ini dan kita berharap dengan keluarnya Perda ini tidak ada persoalan di tengah masyarakat.

"Dengan segala pertimbangan dan hal-hal yang kami uraikan di atas, maka dengan mengucap:
Bismillahirrahmanirrahim,
Kami Fraksi Partai Demokrat dengan berserah diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dapat memahami dan menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »