| Pelaku dikenal dengan panggilan Cui, bernama lengkap Aliman Suheri, warga setempat berusia 54 tahun yang bekerja sebagai petani/pekebun. (Foto: Oktryoni). |
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di wilayah Jorong Pasa Baru, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran dan keterangan yang dikumpulkan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut dikenal dengan panggilan Cui, bernama lengkap Aliman Suheri, warga setempat berusia 54 tahun yang bekerja sebagai petani/pekebun.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi yang diketahui, yaitu di kawasan perumahan Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung melihat terduga pelaku sedang berada di dalam rumah dan berniat pergi menggunakan sepeda motor. Tanpa menunggu lama, tim segera melakukan pengamanan terhadap pelaku di tempat kejadian.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kunci sepeda motor.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita dibawa ke Markas Komando Polres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian kasus ini menjadi bukti kesiapan dan ketanggapan kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, serta menjaga rasa aman dan tertib hukum di wilayah hukum Kabupaten Solok.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »