| Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menggelar pertemuan khusus dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, di Kantor Pertanahan Kota Padang pada Senin (7/9/2026). (Foto: Diskominfo). |
Pertemuan lintas sektor ini difokuskan pada percepatan sejumlah agenda krusial. Beberapa di antaranya meliputi penyediaan lahan Sekolah Rakyat, legalisasi tanah wakaf Muhammadiyah, penyediaan lahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun, hingga pengurusan sertifikat tanah ulayat milik masyarakat.
Sinergi kuat Pemko Padang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat kunci Pemko Padang. Tampak hadir Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, serta jajaran OPD terkait dan stakeholder pendukung lainnya.
Terkait proyek Sekolah Rakyat, Kepala BPN Kota Padang, Hanif, mengonfirmasi bahwa penyelesaian administrasi dokumennya tengah dikejar secara intensif. BPN mencatat total area mencakup lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare serta tambahan lahan hibah seluas 2,2 hektare.
“Penerbitan sertifikat lahan tersebut diupayakan selesai minggu ini. Untuk Sekolah Rakyat, lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah hibah 2,2 hektare,” ungkap Hanif.
Mengenai lahan wakaf seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah dari total area 2,8 hektare, Hanif membeberkan langkah teknis penyelesaiannya. Karena tanah tersebut tercatat atas nama enam pemegang hak dan tiga di antaranya telah meninggal dunia, proses hukum pertanahan akan ditempuh melalui mekanisme pemecahan sertifikat dan penurun waris.
“Penyelesaian administrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia, kemudian sertifikat tanah dipisahkan menjadi lahan yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,” jelas Hanif.
Sementara itu, untuk opsi pembangunan IPA PDAM Gunung Pangilun, Pemko dan BPN menyepakati penggunaan opsi lahan bersertifikat sebagai solusi atas kendala harga appraisal pada opsi lahan pertama. Wawako Maigus Nasir menegaskan pentingnya memilih jalur yang memiliki kepastian hukum terjamin demi percepatan fasilitas air bersih masyarakat.
“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Maigus Nasir. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »