| Dinas Kesehatan Kota Padang, Pemko menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinkes Kota Padang pada Senin (7/9/2026). (Foto: Diskominfo). |
FGD ini digelar sebagai langkah strategis untuk menghimpun masukan komprehensif dari para akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat Minangkabau. Pertemuan ini difokuskan untuk memperjelas batasan kawasan bebas rokok serta menyempurnakan Naskah Akademik (NA) sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar dan pembahasan bersama DPRD Kota Padang.
Sejumlah pejabat kunci dan pakar lintas disiplin ilmu tampak hadir mengawal diskusi mendalam ini. Di antaranya Staf Ahli Wali Kota Padang Feri Mulyani Hamid, Kadinkes Kota Padang Sri Kurnia Yati, Pakar Politik dan Kebijakan Publik Asrinaldi, Tim Evaluasi Progul Marta Suhendra, Akademisi ATC FKM Unand Kamal Kasra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar Sherly Kurnia Fitri, serta Kabid IKP Diskominfo Padang Suryani.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam pembaruan Perda Nomor 24 Tahun 2012 ini adalah komitmen Pemko Padang terhadap penataan iklan rokok dan sponsor kegiatan. Pemko membidik lingkungan yang bersih dari paparan promosi produk tembakau demi mendukung tercapainya status Padang Pintar dan Padang Sehat.
“Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan, seperti event musik dan lainnya, tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah,” ujar Kadinkes Kota Padang, Sri Kurnia Yati.
Staf Ahli Wali Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, turut menegaskan bahwa regulasi ini dirancang bukan untuk melarang hak orang merokok, melainkan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak masyarakat non-perokok atas udara bersih. Terlebih, dampak paparan asap rokok berkaitan erat dengan risiko stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak.
Dari perspektif akademik, Kamal Kasra dari Andalas Tobacco Control (ATC) FKM Unand membeberkan fakta mengkhawatirkan. Menurut catatannya, Sumatra Barat saat ini berada di peringkat ke-6 nasional untuk penyumbang perokok pemula terbanyak. Tak hanya itu, paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen, dan 71,3 persen perokok remaja tercatat membeli rokok secara eceran.
“Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Pengalaman di daerah lain membuktikan bahwa penghentian iklan rokok luar ruang justru tidak menurunkan PAD. Malahan, PAD daerah tersebut meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” tegas Kamal Kasra.
Sementara itu, pembahasan hukum dan mekanisme teknis pengawasan menjadi perhatian utama pakar kebijakan publik Asrinaldi dan tim ahli Marta Suhendra. Keduanya menekankan pentingnya masa transisi, kepastian kanal pengaduan masyarakat, serta penetapan denda administratif yang rasional dan enforceable (dapat diterapkan secara nyata) di lapangan.
Dari sudut pandang regulasi, Sherly Kurnia Fitri dari Kanwil Kemenkumham Sumbar memastikan bahwa pembentukan Ranperda ini diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dukungan penuh juga disuarakan Diskominfo Kota Padang melalui penyebarluasan informasi publik agar penerapan Perda KTR nantinya dapat berjalan optimal di tengah masyarakat. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »