| Dinas Sosial Kota Padang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026. (Foto: Diskominfo). |
Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat di daerah untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan perpanjangan waktu tersebut menjadi kesempatan untuk melengkapi data masyarakat yang belum terdata. Hingga 31 Agustus 2026, tercatat sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran yang terdata di Portal Perlinsos telah melakukan pendaftaran.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027," katanya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Eri, pendataan Perlinsos tidak hanya bertujuan memperluas cakupan data, tetapi juga meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial. Karena itu, masyarakat yang belum terdata diharapkan memanfaatkan kesempatan perpanjangan yang diberikan.
“Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, mengatakan perpanjangan waktu tersebut juga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos," urainya.
Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat yang belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data untuk memanfaatkan kesempatan tersebut hingga 31 Desember 2026. Dengan data yang semakin lengkap dan akurat, proses penentuan penerima bansos 2027 diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »