| 648 jam, waktu yang tersisa sebelum Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI Sumatera Barat 2026 resmi dimulai pada 2 Oktober 2026. (Foto Ilustrasi: Oktryoni). |
648 jam, waktu yang tersisa sebelum Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI Sumatera Barat 2026 resmi dimulai pada 2 Oktober 2026.
Waktu yang tidak panjang untuk memastikan venue siap, anggaran tersedia, pengadaan berjalan, penyelenggaraan dipersiapkan, dan atlet berada dalam kondisi terbaik.
Di tengah waktu yang semakin sempit, komitmen untuk tetap menyelenggarakan pesta olahraga terbesar tingkat provinsi tersebut semakin terlihat. Namun, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah PORPROV akan tetap dilaksanakan, melainkan apakah seluruh kebutuhan penyelenggaraannya dapat dipersiapkan tanpa mengabaikan aturan dan tata kelola pemerintahan.
Pada 27 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi terbatas sekaligus peluncuran PORPROV XVI di Istana Gubernuran, Padang. Rapat yang dipimpin Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy tersebut menegaskan komitmen agar PORPROV tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu 2–14 Oktober 2026.
Bagi atlet, pelatih, pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten/kota, dan masyarakat Sumatera Barat, kepastian tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, komitmen perlu berjalan beriringan dengan kesiapan nyata di lapangan.
Karena itu, rapat koordinasi persiapan PORPROV pada 31 Agustus 2026 penting untuk dicermati.
Melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 050/3711/Sekr-Dispora/2026, pemerintah provinsi mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari perangkat daerah, BPKAD, UKPBJ, KONI Provinsi, KONI kabupaten/kota hingga pengelola keuangan dan pengadaan di daerah.
Ada tiga agenda utama: kesiapan penyelenggaraan dan venue, percepatan serta pendampingan pengadaan barang dan jasa, dan percepatan penetapan Perubahan APBD 2026 sekaligus kesiapan dukungan anggaran PORPROV.
Jika dicermati, rapat tersebut bukan menunjukkan pemerintah menyerah terhadap waktu. Sebaliknya, pemerintah sedang mengejar waktu.
Hal ini semakin menarik ketika melihat perkembangan Perubahan APBD kabupaten/kota.
Dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, data BPKAD Provinsi Sumatera Barat per 31 Agustus 2026 menunjukkan satu daerah, yaitu Kota Padang, telah menetapkan Perubahan APBD. Tiga daerah, yaitu Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedang dalam proses evaluasi Ranperda Perubahan APBD. Sementara 15 daerah lainnya masih dalam proses menuju kesepakatan dengan DPRD.
Data tersebut tentu tidak serta-merta menunjukkan ketidaksiapan daerah. Setiap daerah memiliki tahapan dan mekanisme penganggaran yang harus dilalui sesuai ketentuan.
Namun, data tersebut penting karena pemerintah provinsi sejak awal telah meminta agar kebutuhan dukungan pendanaan PORPROV diakomodasi melalui APBD masing-masing daerah. Jika belum terakomodasi dalam APBD 2026, kebutuhan tersebut diarahkan melalui Perubahan APBD 2026.
Dengan demikian, tantangannya bukan lagi soal komitmen, tetapi bagaimana proses penganggaran dapat bergerak seiring dengan kebutuhan penyelenggaraan yang waktunya semakin dekat.
Di sinilah kita berhadapan dengan realitas sederhana: administrasi pemerintahan memiliki tahapan, sementara kalender olahraga memiliki batas waktu.
Perubahan APBD harus melalui mekanisme yang ditentukan. Evaluasi harus dilakukan sesuai kewenangan. Pengadaan memiliki prosedur. Sementara venue harus siap, kebutuhan penyelenggaraan harus tersedia, dan atlet membutuhkan waktu untuk mencapai performa terbaik.
Atlet tidak dapat dipersiapkan secara instan. Mereka membutuhkan latihan, pemusatan latihan, try out, evaluasi, peralatan, nutrisi, pemulihan, dan kesiapan mental. Karena itu, kepastian dukungan anggaran menjadi bagian penting dari pembinaan prestasi.
Namun, percepatan juga tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian prosedur.
Mengejar waktu bukan berarti melewati aturan. Mempercepat proses bukan berarti menghilangkan tahapan.
Justru di sinilah tata kelola pemerintahan diuji: bagaimana seluruh proses dapat dilakukan secara cepat, tepat, transparan, efektif, dan efisien, tetapi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Sebab, PORPROV memang event olahraga, tetapi penyelenggaraannya juga merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan daerah.
Karena itu, keberhasilan PORPROV semestinya tidak hanya diukur dari terlaksananya pertandingan atau banyaknya medali yang diraih. Setidaknya ada tiga keberhasilan yang perlu berjalan bersama.
Pertama, sukses penyelenggaraan. Venue siap, pertandingan tertib, pelayanan terhadap atlet dan kontingen berjalan baik, serta seluruh rangkaian kegiatan terlaksana secara profesional.
Kedua, sukses prestasi. Atlet memperoleh dukungan yang memadai untuk mencapai performa terbaik dan membawa nama baik kabupaten/kota serta Sumatera Barat.
Ketiga, sukses tata kelola. Seluruh proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan.
Justru, sukses tata kelola merupakan bagian dari sukses PORPROV itu sendiri.
PORPROV juga bukan hanya tentang pertandingan dan medali. Kehadiran atlet, pelatih, ofisial, keluarga, suporter, dan masyarakat dari berbagai daerah berpotensi menggerakkan ekonomi lokal. Hotel, rumah makan, transportasi, UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor pariwisata dapat memperoleh manfaat dari pergerakan orang selama pelaksanaan PORPROV.
Karena itu, setiap rupiah yang digunakan idealnya memberikan nilai tambah: bukan hanya menghasilkan pertandingan, tetapi juga prestasi olahraga serta manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Jika pada tulisan sebelumnya kita mempertanyakan efektivitas dan efisiensi PORPROV XVI, maka kini, ketika pelaksanaan tinggal dalam hitungan hari, kita sampai pada pertanyaan yang lebih konkret.
Apakah anggaran, pengadaan, kesiapan venue, penyelenggaraan, dan persiapan atlet dapat bergerak dalam irama yang sama menuju 2 Oktober 2026?
Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan tergesa-gesa. Perkembangan beberapa hari ke depan akan memberikan jawabannya.
Yang penting, seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi dan menyelesaikan setiap tahapan sesuai tugas, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.
Menunda bukan satu-satunya risiko. Memaksakan pelaksanaan tanpa kesiapan yang memadai juga bukan solusi.
Yang dibutuhkan adalah keputusan yang tepat berdasarkan kondisi nyata: kepastian anggaran, kesiapan venue, penyelenggara, atlet, serta kemampuan seluruh daerah memenuhi tanggung jawabnya. (*)
***Penulis adalah Sekretaris Umum KONI Kota Solok
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »