| Mungkin cara berpikir seperti itu juga relevan dalam melihat perjalanan menuju PORPROV XVI Sumbar. (Foto Iustrasi: Oktryoni). |
Mengejar waktu, menjaga aturan. Itulah persoalan yang sebelumnya mengemuka dalam perjalanan menuju PORPROV XVI Sumatera Barat.
Kini, ketika waktu pelaksanaan semakin dekat, muncul pertanyaan lain: bagaimana jika jalur yang sudah ditetapkan menghadapi hambatan di lapangan?
Dalam lalu lintas, kita mengenal istilah rekayasa lalu lintas. Ketika jalur utama menghadapi kepadatan atau hambatan, bukan berarti tujuan perjalanan dibatalkan. Arus dapat diatur, jalur dapat dialihkan, atau waktu perjalanan disesuaikan agar tujuan tetap tercapai.
Mungkin cara berpikir seperti itu juga relevan dalam melihat perjalanan menuju PORPROV XVI Sumbar.
Jadwal 2–14 Oktober 2026 telah ditetapkan. Persiapan atlet, pelatih, cabang olahraga dan kontingen terus berjalan. Namun, di sejumlah daerah, kepastian dukungan terhadap keikutsertaan kontingen masih menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan.
Persoalannya bukan semata soal anggaran.
Sebab yang akan bertanding bukan sekadar nama kabupaten atau kota. Di balik setiap kontingen ada atlet dan pelatih yang telah menjalani proses pembinaan. Ada cabang olahraga yang menyiapkan strategi. Ada kebutuhan transportasi, akomodasi, perlengkapan, pemusatan latihan hingga kebutuhan pertandingan.
Pemerintah daerah pun memiliki tanggung jawab memastikan dukungan tersebut berjalan sesuai aturan dan tata kelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi selain persoalan anggaran, ada faktor lain yang juga layak diperhitungkan: kondisi lingkungan dan kualitas udara.
Ini bukan sekadar kemungkinan di atas kertas. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-561-2026 tertanggal 10 September 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Status tersebut berlaku sejak 8 September hingga 2 November 2026.
Artinya, periode status siaga darurat tersebut bahkan mencakup seluruh rangkaian pelaksanaan PORPROV XVI Sumbar yang dijadwalkan pada 2–14 Oktober 2026.
Pada September ini, karhutla dan kabut asap telah menjadi perhatian di sejumlah wilayah Sumatera. BMKG juga mengingatkan bahwa kondisi atmosfer yang kering dapat meningkatkan potensi karhutla dan kabut asap, yang pada kondisi tertentu dapat berdampak pada kualitas udara, kesehatan, jarak pandang hingga aktivitas transportasi.
Ini bukan berarti karhutla pasti akan mengganggu PORPROV XVI Sumbar.
Tidak ada yang dapat memastikan itu hari ini.
Tetapi ketika pemerintah provinsi sendiri telah menetapkan status siaga darurat kabut asap yang masa berlakunya bersinggungan langsung dengan jadwal Porprov, faktor tersebut tentu layak ditempatkan dalam perencanaan.
Perencanaan penyelenggaraan event sebesar Porprov semestinya tidak hanya berbicara tentang kondisi ideal. Skenario terhadap kemungkinan risiko juga perlu disiapkan.
Apalagi pertandingan melibatkan ribuan atlet, pelatih, ofisial dan pihak pendukung yang bergerak antarwilayah. Jika suatu ketika kualitas udara menurun, jarak pandang terganggu atau kondisi lingkungan tidak memungkinkan untuk aktivitas tertentu, tentu diperlukan langkah antisipasi yang terukur.
Dengan demikian, tantangan menuju Porprov tidak hanya berada pada meja administrasi dan anggaran. Ada pula faktor alam dan keselamatan yang harus ditempatkan dalam perhitungan.
Karena itu, keberhasilan Porprov sesungguhnya tidak hanya diukur dari apakah pertandingan dapat dilaksanakan.
Ada beberapa keberhasilan yang perlu berjalan bersamaan: sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, tertib tata kelola pertanggungjawaban anggaran, keselamatan, serta penghargaan yang layak terhadap perjuangan atlet.
Di sinilah istilah “rekayasa lalu lintas” menjadi menarik untuk direnungkan.
Pertanyaannya mungkin bukan lagi sekadar: Porprov lanjut atau ditunda?
Pertanyaan yang lebih luas adalah: apakah seluruh jalur menuju pelaksanaan sudah memiliki skenario apabila terdapat hambatan yang belum terselesaikan?
Jika seluruh kondisi dapat dipenuhi sesuai jadwal, tentu tidak ada alasan untuk mengubah rencana.
Namun apabila terdapat persoalan yang secara objektif berpotensi mengganggu salah satu bagian penting penyelenggaraan, ruang untuk melakukan penyesuaian tentu merupakan bagian dari manajemen risiko.
Penyesuaian itu bukan berarti mengabaikan aturan.
Bukan pula berarti KONI mengambil kewenangan pemerintah atau penyelenggara. Justru setiap keputusan harus tetap berada pada kewenangan masing-masing, berdasarkan regulasi, data, kesiapan daerah, kepentingan atlet serta pertimbangan keselamatan.
Bisa jadi jalurnya tetap. Bisa jadi diperlukan pengaturan arus. Yang penting, jangan sampai kita baru mencari jalan keluar ketika kemacetan sudah terjadi.
Porprov adalah milik Sumatera Barat.
Atletnya berasal dari kabupaten dan kota. Prestasinya akan membawa nama daerah. Dan keberhasilannya membutuhkan kesiapan seluruh pihak.
Jika tulisan sebelumnya mengingatkan kita untuk mengejar waktu tanpa meninggalkan aturan, maka persoalan hari ini adalah bagaimana memastikan waktu, aturan, kesiapan anggaran dan kondisi nyata di lapangan dapat bertemu pada satu tujuan: Porprov yang sukses, tertib, aman dan bermartabat.
Mungkin pertanyaan terakhirnya bukan lagi:
Kapan Porprov dimulai?
Tetapi:
Apakah jalur yang kita tempuh hari ini benar-benar sudah menjadi jalur terbaik untuk membawa PORPROV XVI SUMBAR menuju sukses bersama?
*** Penulis adalah Sekretaris Umum KONI Kota Solok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »