Pupuk Subsidi Payakumbuh Dibedah Total: Data Petani Dibersihkan, Lahan Dipetakan, Celah Penyelewengan Dipersempit

Pupuk Subsidi Payakumbuh Dibedah Total: Data Petani Dibersihkan, Lahan Dipetakan, Celah Penyelewengan Dipersempit
Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Irwan Suwandi di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026). (Foto: Hermiko). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Pupuk bersubsidi bukan sekadar barang yang berpindah dari gudang ke kios lalu sampai ke tangan petani. Di balik setiap karung pupuk terdapat data, kuota, lahan, kebutuhan produksi, hingga uang negara yang harus dipastikan tepat sasaran. Karena itu, Pemerintah Kota Payakumbuh mulai membongkar tata kelola pupuk subsidi dari hulunya.

Sesuai arah kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Pemko Payakumbuh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi sekaligus menyiapkan pembenahan e-RDKK Tahun 2027. Sistem pendataan kebutuhan kelompok tani tersebut akan diperkuat dengan pemetaan geospasial agar data petani dan luas lahan semakin akurat.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Irwan Suwandi di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026). Forum tersebut melibatkan unsur Forkopimda, PT Pupuk Indonesia, penyuluh pertanian, serta pihak terkait lainnya.

Irwan Suwandi menegaskan, pertanian merupakan salah satu penopang utama ekonomi daerah. Karena itu, ketersediaan sarana produksi, terutama pupuk, tidak boleh terganggu oleh persoalan distribusi maupun lemahnya pendataan.

“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T: tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegas Irwan.

Pemerintah menyadari, persoalan pupuk tidak selalu bermula di kios. Salah satu titik krusial justru berada pada data e-RDKK. Ketika data di hulu tidak akurat, persoalan dapat merembet ke hilir, mulai dari berkurangnya kuota hingga kelangkaan pupuk ketika petani memasuki masa tanam.

Hasil monitoring Tim KP3 di sejumlah pengecer kemudian membuka sejumlah persoalan di lapangan. Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Nila Misna membeberkan temuan di antaranya pada Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.

Temuan tersebut beragam. Mulai dari kekosongan stok pada awal tahun, pasokan Urea dan NPK yang tidak datang secara serentak, hingga keluhan petani mengenai kualitas pupuk NPK yang menggumpal. Persoalan itu menunjukkan bahwa pengawasan distribusi harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika muncul kelangkaan.

Persoalan lain juga ditemukan. Ada petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK namun meminta penebusan karena khawatir stok pupuk habis. Tim juga menemukan adanya keluhan mengenai pungutan tambahan berupa biaya bongkar muat di luar ketentuan.

Menjawab berbagai persoalan tersebut, Rakor menyepakati tiga langkah penting untuk penyusunan e-RDKK 2027. Pertama, cleansing data. Petani yang telah meninggal dunia atau tidak aktif menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut pada 2024–2026 akan dikeluarkan dari sistem.

Kedua, akurasi luas lahan diperketat. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, perhitungan lahan akan menggunakan metode polygon geospasial. Cara ini diarahkan untuk mencegah terjadinya input lahan ganda antarwilayah sekaligus menghasilkan data kebutuhan pupuk yang lebih presisi. Ketiga, alokasi Urea, NPK, dan pupuk organik akan dirasionalisasi berdasarkan dosis rekomendasi kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi dalam aplikasi e-RDKK.

Pembenahan tersebut akan memasuki tahap penting karena penginputan e-RDKK 2027 dijadwalkan berlangsung 22 September hingga 25 Oktober 2026. Dengan sinergi Pemko Payakumbuh, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Polres, distributor, pengecer, serta penyuluh pertanian, pemerintah menargetkan sistem distribusi yang lebih tertib. Ujungnya sederhana tetapi krusial: pupuk subsidi harus sampai kepada petani yang memang berhak, pada waktu dan jumlah yang sesuai kebutuhan. (HM)

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »