Wamenaker Sentil Keras Sertifikasi Microbanking: Jangan Sampai Sertifikat Cuma Jadi Pajangan!

Wamenaker Sentil Keras Sertifikasi Microbanking: Jangan Sampai Sertifikat Cuma Jadi Pajangan!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat berbicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: Biro Humas Kemenaker). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Satu lembar sertifikat tidak otomatis membuat seseorang mampu menghadapi risiko. Apalagi ketika risiko itu menyangkut uang, pembiayaan UMKM, operasional lembaga keuangan, hingga ancaman fraud.

Pesan keras itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat berbicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Afriansyah menegaskan, sektor microbanking memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu penopang akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, semakin besar perannya, semakin besar pula tantangan risiko yang harus dikelola.

Risiko kredit, risiko operasional, hingga tindak kecurangan atau fraud merupakan persoalan yang tidak bisa dihadapi hanya dengan mengandalkan teori. Dibutuhkan SDM yang benar-benar mampu mengidentifikasi risiko, melakukan pengendalian, sekaligus memantau potensi masalah sebelum berkembang.

Masalahnya, apakah sertifikat sudah benar-benar mencerminkan kemampuan itu?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika dinamika industri keuangan bergerak semakin cepat. Menurut Afriansyah, peningkatan kapasitas tenaga kerja tidak cukup hanya dengan membekali mereka pengetahuan teoritis. Kompetensi harus dibangun melalui keterampilan praktis, sikap kerja, serta pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan.

Karena itu, Afriansyah mengingatkan agar sertifikasi kompetensi tidak terjebak menjadi formalitas administratif.

“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan sertifikat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai alat untuk memastikan kompetensi benar-benar bekerja. Sebab, ketika risiko muncul di lapangan, yang dibutuhkan bukan sekadar dokumen bertanda tangan, tetapi kemampuan mengambil keputusan secara tepat.

Dengan kata lain, sertifikat boleh bertambah. Tetapi kompetensi harus ikut bertambah.

Untuk memastikan standar tersebut terpenuhi, Kemnaker menjalankan lima peran utama. Mulai dari menjaga standar kompetensi, menjamin mutu pelatihan, memberikan pengakuan kualifikasi, menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja melalui link and match, hingga mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.

Lima peran itu menjadi bagian dari upaya memastikan sertifikasi tidak berjalan sendiri tanpa hubungan dengan kebutuhan dunia kerja. Kompetensi yang diakui harus benar-benar relevan dengan pekerjaan yang dijalankan.

Bagi microbanking, persoalan ini menjadi semakin penting. Ketika lembaga keuangan berhadapan dengan pembiayaan masyarakat dan UMKM, kualitas SDM yang mengelola risiko ikut menentukan kualitas pengelolaan industri secara keseluruhan.

Afriansyah pada akhirnya mengirimkan pesan yang cukup jelas: jangan ukur keberhasilan sertifikasi dari tumpukan sertifikat. Ukur dari kemampuan tenaga kerja menghadapi persoalan nyata.

Sebab, sertifikat yang hanya tersimpan di dalam map tidak akan mampu membaca risiko kredit, menghentikan fraud, atau menyelamatkan kualitas pengelolaan industri. Yang dibutuhkan microbanking adalah SDM yang kompeten ketika risiko benar-benar datang. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »