Ekonomi Kreatif Digeber! Target Rp1.611 Triliun dan 27,4 Juta Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Ekonomi Kreatif Digeber! Target Rp1.611 Triliun dan 27,4 Juta Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Fauzan Hasan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah mulai memperkuat langkah implementasi Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan di Best Western Hotel Jakarta, Selasa (29/9).

Rapat koordinasi tersebut dibuka Fauzan Hasan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, sebagai forum memperkuat sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fauzan menegaskan, kebijakan ekonomi kreatif harus diterjemahkan sesuai potensi, karakteristik, dan keunggulan masing-masing daerah agar menghasilkan program yang benar-benar berdampak.

Sektor ekonomi kreatif Indonesia kini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dalam forum tersebut disampaikan, pada 2026 nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp1.611,2 triliun atau 7,28 persen terhadap PDB nasional, sekaligus menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja.

Namun, tantangan pengembangan ekonomi kreatif masih cukup besar. Keterhubungan antara riset, pembiayaan, teknologi, kekayaan intelektual, produksi hingga pasar perlu diperkuat agar pelaku ekonomi kreatif mampu naik kelas dan menciptakan nilai tambah yang semakin besar.

Rindekraf 2026–2045 dirancang melalui lima rantai nilai utama, yakni kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi. Pengembangannya diperkuat melalui delapan program Asta Ekonomi Kreatif yang mencakup data, regulasi dan kelembagaan, talenta, infrastruktur, kekayaan intelektual, pembiayaan, pasar, serta kolaborasi heksaheliks.

Implementasi Rindekraf juga menggunakan pendekatan SPARK, yaitu Strengthen, Promote, Amplify, dan Remarkable. Tahap penguatan berlangsung pada 2026–2029, promosi 2030–2034, perluasan 2035–2039, dan tahap unggul pada 2040–2045. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan rasio PDB ekonomi kreatif mencapai 8,0–8,4 persen serta penyerapan 27,66 juta tenaga kerja.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mencapai target tersebut. Sesuai Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026, pengembangan ekonomi kreatif perlu memperhatikan potensi dan keunggulan setiap daerah. Karena itu, pemetaan subsektor unggulan, pelaku, talenta, rantai pasok, pembiayaan, kekayaan intelektual, hingga peluang pasar menjadi langkah strategis.

Integrasi kebijakan ekonomi kreatif ke dalam RPJPD, perencanaan pembangunan daerah hingga APBD juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah didorong membangun klaster kreatif, memperkuat legalitas dan digitalisasi pelaku usaha, membuka akses pembiayaan, melindungi kekayaan intelektual, serta memperluas pasar melalui kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri, lembaga keuangan, komunitas, serta media.

Melalui rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah menargetkan lahirnya langkah konkret implementasi Rindekraf di daerah. Fauzan menyatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan terus mendorong keselarasan kebijakan ekonomi kreatif dengan perencanaan dan penganggaran daerah agar ekonomi kreatif semakin mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »