Evi Yandri dan Mursalim Kompak Serukan Perang Narkoba, Masyarakat Padang Diminta Jangan Tinggal Diam!

Evi Yandri dan Mursalim Kompak Serukan Perang Narkoba, Masyarakat Padang Diminta Jangan Tinggal Diam!
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Minggu (18/10/2026). (Fotdok: Idris). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ancaman narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bahaya serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan ketahanan keluarga, hingga mengancam masa depan bangsa. Karena itu, perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti pada slogan. Dibutuhkan keberanian, kepedulian, dan keterlibatan nyata seluruh lapisan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Pesan tegas itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Minggu (18/10/2026), di Gedung Rohana Kudus, Padang. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi ancaman narkoba yang masih menjadi persoalan serius.

Evi mengingatkan, istilah darurat narkoba tidak boleh dianggap sebagai ungkapan biasa yang hanya ramai dibicarakan ketika muncul kasus besar. Menurutnya, ancaman narkotika membutuhkan respons bersama yang konsisten, mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat pemerintahan paling bawah. Jika keadaan disebut darurat, maka kepedulian dan tindakan nyata juga harus menjadi prioritas. Sikap pasif justru dapat membuat upaya pencegahan kehilangan daya.

“Normalnya, jika kita mendengar kata ‘darurat’, kita langsung awas dan bergerak bersama. Itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba,” tegas Evi. Ia mengajak masyarakat tidak membatasi kepedulian hanya pada anggota keluarga sendiri, tetapi juga mendorong lingkungan sekitar agar berani mengambil bagian dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Evi, Perda Nomor 9 Tahun 2018 telah mengatur peran, hak, dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam upaya pencegahan. Namun, aturan tidak akan berjalan maksimal apabila hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan di lapangan. Masyarakat perlu mengenali jenis-jenis narkotika dan zat adiktif, memahami tanda-tanda yang patut diwaspadai, serta membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga agar potensi penyalahgunaan dapat diketahui lebih dini.

Evi juga menekankan pentingnya langkah yang tepat ketika menemukan anggota keluarga yang diduga mengalami ketergantungan narkoba. Pendekatan yang diperlukan bukan sekadar menyalahkan atau mengucilkan, melainkan mendorong penanganan profesional melalui layanan rehabilitasi yang sesuai. Sementara itu, apabila masyarakat mengetahui dugaan transaksi atau peredaran narkotika, informasi tersebut perlu disampaikan kepada pihak berwenang melalui jalur pelaporan yang tepat. Dengan begitu, kepedulian tidak berhenti sebagai pembicaraan, tetapi menjadi bagian dari upaya melindungi generasi muda.

Senada dengan Evi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Barat, Mursalim, menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan. Ia mengangkat pelajaran dari sejarah Perang Candu di Tiongkok pada abad ke-19 untuk menggambarkan bagaimana penyalahgunaan narkotika pernah menjadi persoalan besar yang melemahkan masyarakat. Menurutnya, bahaya narkoba saat ini juga menuntut kewaspadaan bersama agar generasi muda tidak terjerumus dan kehilangan kesempatan membangun masa depan.

Mursalim mengingatkan agar masyarakat tidak memilih diam ketika mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Ia menyoroti kecenderungan sebagian warga menutupi persoalan karena rasa iba atau alasan menjaga nama baik, padahal sikap tersebut berisiko menghambat penanganan. Ia pun mendorong setiap kelurahan membentuk program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai gerakan pencegahan berbasis lingkungan. Program ini diharapkan memperkuat edukasi, kepedulian warga, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Dukungan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2018 turut disampaikan Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Padang Barat, Ida Puji Astuti. Ia menyatakan kesiapan pihak kecamatan untuk berkolaborasi dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda. Sosialisasi tersebut menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan tanggung jawab satu lembaga semata. Keluarga yang peduli, masyarakat yang berani melapor, dan pemerintah yang bergerak bersama merupakan kunci membangun lingkungan yang lebih aman serta masa depan generasi yang lebih terlindungi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »