| Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak, meminta Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan bersama Pertamina mengambil langkah konkret untuk menertibkan antrean yang berdampak pada kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat. (Foto: Int). |
Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai rapat Komisi II tentang permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM). Rapat itu sendiri menghadirkan pihak Pertamina dan Dinas Perdagangan Kota Padang yang berlangsung di ruangan Komisi II DPRD Kota Padang, Rabu, 14 Oktober 2026.
Miswar menegaskan, persoalan antrean solar tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, kondisi tersebut berpotensi menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi barang, sehingga diperlukan penanganan serius dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, penertiban antrean tidak cukup dilakukan melalui pengawasan rutin atau sekadar menyampaikan imbauan. Pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak berwenang harus menghadirkan langkah nyata yang terukur agar persoalan serupa tidak terus berulang di sejumlah SPBU.
Miswar meminta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan Pertamina diperjelas. Dengan koordinasi yang efektif, pengawasan distribusi solar bersubsidi diharapkan berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan penanganan antrean dilakukan secara konsisten.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dugaan praktik pelangsiran solar bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai kewenangan masing-masing pihak, sehingga distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Tanpa langkah terukur, antrean truk akan terus menjadi persoalan yang merugikan masyarakat,” tegas Miswar Jambak.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar panjangnya barisan kendaraan di SPBU. Antrean yang tidak tertata dapat mengganggu perjalanan warga, memperlambat aktivitas usaha, serta menambah hambatan bagi kendaraan yang melintas di sekitar lokasi pengisian BBM.
Karena itu, penataan antrean perlu disertai pengawasan distribusi yang lebih kuat dan mekanisme penanganan yang jelas. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan bersama Pertamina diharapkan dapat mengevaluasi kondisi di lapangan, mengidentifikasi titik rawan kemacetan, serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Miswar menekankan bahwa tujuan utama penertiban ialah memastikan solar bersubsidi tersalurkan kepada pihak yang berhak, mencegah penyalahgunaan, dan menjaga kelancaran lalu lintas. Masyarakat pun menantikan langkah nyata dari pihak terkait agar antrean solar di SPBU tidak terus menjadi penghambat aktivitas sehari-hari dan roda perekonomian Kota Padang. (Edg)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »