| Muhamad Yasin saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 di Ruang Pertemuan Pondok Lesehan Joyo Makmur, Kota Pariaman, Ahad (18/10/2026). (Fotdok: Arief Budiman). |
Persoalan tersebut disampaikan Muhamad Yasin saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 di Ruang Pertemuan Pondok Lesehan Joyo Makmur, Kota Pariaman, Ahad (18/10/2026). Kegiatan itu diikuti 100 peserta yang mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya perlindungan konsumen serta aturan yang mengatur hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Dalam pemaparannya, Muhamad Yasin menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi penting DPRD. Karena itu, keberadaan Perda Perlindungan Konsumen tidak cukup hanya menjadi dokumen hukum, tetapi harus diketahui dan dipahami masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Dari pantauan kami, Perda ini banyak masyarakat kita yang belum mengetahui tentang Perda Nomor 21 Tahun 2018 ini,” ujar Muhamad Yasin. Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya menjadi pembeli, tetapi juga memahami kedudukan dan haknya ketika berhadapan dengan produsen maupun pelaku usaha.
Menurut Muhamad Yasin, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, pemahaman konsumen terhadap aturan menjadi langkah penting untuk mencegah hak-hak mereka terabaikan. Masyarakat perlu mengetahui informasi yang menjadi haknya, memahami kewajibannya, serta mengenali langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi persoalan dalam transaksi.
“Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, muncul kesadaran konsumen tentang hak-haknya sehingga tidak diabaikan oleh produsen atau pelaku usaha,” harapnya. Ia menekankan bahwa konsumen yang memahami aturan akan memiliki bekal lebih baik untuk bersikap kritis, meminta kejelasan, dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang sesuai ketika menghadapi masalah.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Yasin juga menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumbar. Regulasi itu menjadi landasan perlindungan konsumen sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Ia menerangkan, Perda Nomor 21 Tahun 2018 turut mengatur konsekuensi atas pelanggaran ketentuan serta jalur penyelesaian sengketa ketika terjadi persoalan antara konsumen dan produsen. Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak kebingungan saat menghadapi perselisihan dan dapat mengetahui mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi yang diikuti 100 peserta ini, Muhamad Yasin berharap pemahaman tentang perlindungan konsumen semakin meluas di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Pesan utamanya jelas: masyarakat perlu mengenali hak dan kewajibannya, sementara pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan. Semakin kuat kesadaran konsumen, semakin besar pula peluang terciptanya transaksi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »