| Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang digelar Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Yasin, STP, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Arief Budiman). |
Kegiatan yang berlangsung di BM Coffee Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, tersebut diikuti 100 peserta. Sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang adil antara konsumen dan pelaku usaha.
Pesan yang disampaikan dalam kegiatan ini terbilang tegas: masyarakat jangan hanya menjadi pembeli, tetapi juga harus memahami hak yang melekat pada dirinya. Pengetahuan tentang perlindungan konsumen menjadi bekal penting agar warga mampu bersikap kritis ketika menghadapi persoalan transaksi, kualitas barang, maupun pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perwakilan perangkat Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Ilham Perdana Haris, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius sehingga informasi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir pada kesempatan ini mengikuti secara saksama,” ujar Ilham. Harapan tersebut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat agar sosialisasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar meningkatkan kesadaran warga dalam melindungi kepentingannya sebagai konsumen.
Dalam pemaparannya, Muhamad Yasin yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi penting DPRD. Perda Nomor 21 Tahun 2018 menjadi salah satu landasan yang mengatur penyelenggaraan perlindungan konsumen di Sumatera Barat.
Menurut Muhamad Yasin, keberadaan regulasi tersebut dibutuhkan agar pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, konsumen juga harus memahami haknya agar tidak diabaikan oleh produsen maupun pelaku usaha. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali persoalan dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika haknya tidak terpenuhi.
Perda tersebut juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik konsumen maupun produsen atau pelaku usaha. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran serta jalur penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan. Pemahaman terhadap aturan ini penting agar persoalan konsumen dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan hukum.
Sebagai Anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Muhamad Yasin dari Fraksi PKS menekankan pentingnya keberadaan aturan yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan membuat warga semakin sadar akan haknya, sementara pelaku usaha semakin memahami kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 ini, Muhamad Yasin mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat dalam aktivitas perdagangan sehari-hari. Pesan utamanya jelas: konsumen harus mengetahui haknya, pelaku usaha wajib menjalankan kewajibannya, dan setiap sengketa perlu diselesaikan melalui jalur yang sesuai aturan. Dengan begitu, perlindungan konsumen di Sumatera Barat diharapkan semakin nyata, bukan sekadar tertulis dalam regulasi. (*)
Laporan: Arief Budiman
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »