Patuhi Putusan MA, Pemprov Sumbar Serahkan Dokumen ke BPI KPNPA, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan!

Patuhi Putusan MA, Pemprov Sumbar Serahkan Dokumen ke BPI KPNPA, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan!
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), Pemprov Sumbar akhirnya menyerahkan dokumen informasi publik kepada Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumatera Barat, Kamis (29/10/2026). (Fotdok: Abie). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), Pemprov Sumbar akhirnya menyerahkan dokumen informasi publik kepada Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumatera Barat, Kamis (29/10/2026).

Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemprov Sumbar berupaya menjalankan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bergerak cepat dengan mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempersiapkan jawaban dan dokumen yang dimohonkan.

Penyerahan dokumen berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar. Hadir Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Hasnul, BSc, sementara dari pihak Pemprov Sumbar hadir Asisten Administrasi Umum, Adib Alfikri, didampingi Kepala Diskominfotik Sumbar, Rudy Rinaldy, selaku PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pemenuhan permohonan informasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 787/K/TUN/KI/2025 tertanggal 18 November 2025. Dalam prosesnya, empat OPD di lingkungan Pemprov Sumbar telah menyerahkan dokumen dan informasi sesuai kewenangan serta ketersediaan dokumen masing-masing. Artinya, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi bagian penting dalam memastikan hak pemohon informasi terpenuhi.

Asisten Administrasi Umum Adib Alfikri menegaskan, Pemprov Sumbar berkomitmen mematuhi putusan pengadilan dan memenuhi permohonan informasi sesuai ketentuan hukum. "Sebagai badan publik tentu kami akan mematuhi putusan tersebut dan setelah dilakukan koordinasi internal kami menyatakan siap untuk menyerahkan dokumen tersebut," tegas Adib. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab badan publik yang harus dijalankan secara profesional.

Kepala Diskominfotik Sumbar, Rudy Rinaldy, menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap permintaan informasi dari masyarakat selama permohonan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah sangat terbuka bagi masyarakat umum, selagi permintaan informasi sesuai dengan aturan tentu kami akan berikan datanya," jelas Rudy. Melalui layanan PPID, Pemprov Sumbar berupaya memastikan informasi yang berkategori terbuka dapat diakses, sedangkan informasi yang dikecualikan tetap diproses berdasarkan mekanisme pengujian konsekuensi.

Di sisi lain, Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Hasnul, BSc, mengakui bahwa tindak lanjut putusan MA tersebut sempat mengalami keterlambatan akibat pergantian kepengurusan organisasi. Pihaknya baru kembali menyurati Pemprov Sumbar pada akhir September 2026 untuk mengingatkan pelaksanaan putusan tersebut. Meski demikian, Hasnul mengapresiasi respons pemerintah daerah yang telah menyiapkan dan menyerahkan dokumen sesuai permohonan informasi.

Hasnul menegaskan, informasi yang diminta BPI KPNPA dibutuhkan sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mendorong pengawasan publik. Setelah dokumen diserahkan, pihaknya menyatakan persoalan permohonan informasi tersebut telah selesai. "Kami membutuhkan informasi ini sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah sehingga dengan telah diberikannya informasi ini maka kami nyatakan hal ini telah selesai," ungkap Hasnul.

Penyerahan dokumen ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Sumbar untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi publik yang terbuka, tertib, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap putusan MA, koordinasi antar-OPD, serta respons terhadap permohonan masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi program, kebijakan, dan penggunaan anggaran daerah. (Abie) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »