| Dua warga Kota Solok berinisial TRPE (18) dan ZA (23) diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat (16/10/2026) dini hari. (Fotdok: Oktryoni) |
Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya yang berstatus pelajar/mahasiswa diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Informasi warga menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Saat mendatangi lokasi, personel Satresnarkoba menemukan kedua pria itu berada di pinggir jalan Jorong Galanggang Tangah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi serta warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip bening. Petugas juga menyita satu unit telepon pintar merek Samsung berwarna hitam yang turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kedua terduga mengakui barang yang disita tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang tersebut.
Penangkapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/48/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR tertanggal 16 Oktober 2026. Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Syafwal, S.H., meminta masyarakat tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Menurutnya, upaya memerangi narkotika membutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian dan masyarakat. Kepedulian warga dalam melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba meluas dan melindungi generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika perlu dihadapi melalui pengawasan, kepedulian lingkungan, dan penegakan hukum yang berkelanjutan. Meski demikian, status kedua warga tersebut tetap sebagai terduga dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (80)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »