Polres Solok Kota Amankan Dua Debt Collector, Hentikan Pengendara di Jalan Tanpa Surat Tugas!

Polres Solok Kota Amankan Dua Debt Collector, Hentikan Pengendara di Jalan Tanpa Surat Tugas!
Polres Solok Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat setelah insiden di depan Kantor Pegadaian Kota Solok, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Selasa (13/10/2026). (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
 - Aksi dua orang yang diduga sebagai penagih utang atau debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di jalan umum berujung pada proses hukum. Polres Solok Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat setelah insiden di depan Kantor Pegadaian Kota Solok, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Selasa (13/10/2026). Dalam pemeriksaan awal, mereka bersama pihak lain yang terlibat disebut tidak memiliki surat tugas resmi untuk melakukan tindakan di lapangan.

Peristiwa itu bermula saat Bima Eka Saputra (28), warga Kabupaten Solok, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 bersama istri dan anaknya menuju Pasar Solok. Ketika melintas di lokasi kejadian, perjalanan keluarga tersebut terhenti setelah dua orang berinisial MI dan MK menghentikan kendaraannya di jalan umum.

MI kemudian mempertanyakan pelat nomor sepeda motor Bima yang tidak terpasang. Bima menjelaskan bahwa pelat tersebut terlepas dan disimpan di dalam jok, lalu memperlihatkannya. Namun, MI justru menyebut pelat itu palsu dan berusaha memeriksa nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

Situasi semakin memanas ketika MI meminta Bima menunjukkan STNK dan menyerahkan kunci kontak. Bima menolak permintaan tersebut karena mulai curiga terhadap tindakan orang-orang yang menghentikannya. Cekcok mulut pun terjadi di lokasi, membuat situasi yang semula berada di jalan umum berubah menjadi ketegangan.

Tak lama kemudian, dua orang lainnya berinisial EP dan DA datang ke lokasi. Ketegangan bertambah ketika salah seorang dari mereka menyebut Bima sebagai “nasabah tidak bertanggung jawab”. Bima membantah tudingan tersebut dan menerangkan bahwa sepeda motor yang digunakannya telah dibeli lunas sejak 2019 serta tidak terkait dengan perusahaan pembiayaan mana pun.

Fakta penting terungkap dalam pemeriksaan awal. Keempat orang tersebut disebut mengaku sebagai penagih dari pihak ketiga, tetapi tidak memiliki surat tugas resmi untuk melakukan penarikan ataupun pemeriksaan kendaraan di lapangan. Kondisi inilah yang menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut oleh kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, S.H., M.H., membenarkan bahwa polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penanganan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kejadian yang dialami Bima di depan Kantor Pegadaian Kota Solok.

“Berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tim Unit Reskrim telah mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat, yaitu MI (40 tahun) dan EP (47 tahun). Saat ini keduanya sedang diperiksa secara mendalam untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Polres Solok Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan, kunci kontak, atau dokumen pribadi kepada orang yang mengaku sebagai penagih utang tanpa memastikan identitas dan kewenangannya. Apabila menghadapi penghentian kendaraan secara mencurigakan, warga disarankan meminta identitas serta surat tugas yang relevan dan menghubungi kepolisian jika mengalami ancaman atau pemaksaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi atau tindakan sewenang-wenang. Masyarakat yang mengalami kejadian serupa dapat melapor kepada pihak berwenang agar ditangani sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, dugaan keterlibatan para pihak dalam peristiwa di Solok Kota masih harus diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik. (80) 

Pewarta: Oktryoni
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »