Polres Solok Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba, 8 Paket Sabu Disita

Polres Solok Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba, 8 Paket Sabu Disita
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Solok kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan dua pria dalam dua operasi terpisah pada Senin (19/10/2026). Dari kedua penindakan tersebut, polisi menyita delapan paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Komplek Nusa Indah 7, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Petugas mengamankan BDP (23), warga Kota Solok, setelah melakukan penindakan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Petugas juga menyita satu unit ponsel TECNO warna silver dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam. Berdasarkan keterangan dalam laporan, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan narkotika.

Belum berselang lama, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di pinggir jalan Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung. Kali ini, seorang pria berinisial DMA (26), warga setempat, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penggeledahan terhadap DMA, polisi menyita tujuh paket diduga sabu dalam plastik klip bening. Barang bukti lainnya meliputi satu kotak rokok, sedotan plastik, alat hisap sabu atau bong, tiga plastik klip kosong, kotak hitam, tas hitam merek ABHILL, timbangan digital, serta satu unit ponsel OPPO A12 warna hitam-biru.

Dengan demikian, dari dua operasi pada hari yang sama, polisi menyita total delapan paket yang diduga sabu. Keberadaan timbangan digital dan sejumlah perlengkapan lain dalam barang bukti perkara kedua menjadi bagian dari materi yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap fakta dan peran tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/50/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR tertanggal 19 Oktober 2026. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan hukum terkait lainnya. Proses penyidikan masih berlangsung.

Polres Solok mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi yang disampaikan melalui jalur resmi dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan tindak pidana secara tepat, dengan tetap menghindari tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Dua penindakan dalam sehari ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja berkelanjutan dan dukungan masyarakat. Polres Solok mengajak warga memperkuat kepedulian lingkungan serta melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, demi melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika. Kedua tersangka tetap memiliki hak hukum, dan dugaan terhadap mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan. (80) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »