Puluhan Jabatan ASN Jadi Sorotan, Layanan Kenaikan Pangkat hingga Pensiun Berpotensi Terdampak

Puluhan Jabatan ASN Jadi Sorotan, Layanan Kenaikan Pangkat hingga Pensiun Berpotensi Terdampak
BKN mencatat seluruh instansi yang sebelumnya dikenai sanksi pemblokiran layanan kepegawaian telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan. (Foto: Husnie). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengapresiasi instansi pemerintah yang telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keputusan kepegawaian berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta prinsip sistem merit.

BKN mencatat seluruh instansi yang sebelumnya dikenai sanksi pemblokiran layanan kepegawaian telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) masih diminta segera menuntaskan rekomendasi yang berkaitan dengan persoalan penataan jabatan ASN di lingkungannya.

Setiap instansi pemerintah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi BKN sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kepegawaian. Tindak lanjut tersebut diperlukan agar keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian pegawai, sesuai dengan ketentuan dan tidak mengabaikan prinsip sistem merit.

Salah satu instansi yang mendapat apresiasi adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Setelah sebelumnya mengalami pemblokiran layanan kepegawaian akibat persoalan manajemen ASN, pemerintah kabupaten tersebut menyatakan kesediaannya menjalankan rekomendasi BKN terkait pembatalan surat keputusan pemberhentian jabatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut disampaikan melalui surat Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.1/1301/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Berdasarkan tindak lanjut itu, pejabat yang terdampak kemudian dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara sesuai keputusan yang diambil pemerintah daerah.

BKN menilai langkah Pemkab Kolaka Utara menunjukkan pentingnya koreksi terhadap keputusan kepegawaian yang tidak sesuai aturan. Penyelesaian rekomendasi pengawasan diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi ASN sekaligus menjaga kelancaran layanan administrasi kepegawaian.

Sebaliknya, Pemprov Sulbar masih didorong untuk segera menuntaskan rekomendasi yang belum diselesaikan. Persoalan ini menjadi perhatian karena layanan kepegawaian yang memerlukan persetujuan di tingkat provinsi berpotensi terdampak, termasuk layanan kenaikan pangkat dan pensiun ASN di Kabupaten Mamasa, Majene, Polewali Mandar, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menjelaskan bahwa BKN telah menyampaikan rekomendasi penataan jabatan kepada Pemprov Sulbar berdasarkan rencana perbaikan yang sebelumnya diajukan. Rekomendasi itu berkaitan dengan penataan puluhan pejabat yang pengangkatannya dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasi tersebut, sebanyak 68 pejabat administrator dan pengawas disarankan diangkat ke jabatan fungsional karena telah memperoleh persetujuan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB. Selain itu, BKN merekomendasikan pengangkatan kembali 13 pejabat administrator dan tiga pejabat pengawas ke jabatan semula atau jabatan setara.

BKN juga meminta penyelesaian terhadap tiga pejabat administrator lainnya melalui sejumlah langkah, yakni mutasi antarinstansi, pemeriksaan hukuman disiplin, dan pengembalian ke jabatan awal. Sementara itu, rekomendasi pengangkatan lima pejabat pengawas ke jabatan administrator telah dibatalkan karena proses pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hardianawati menegaskan, rekomendasi pengawasan harus ditindaklanjuti melalui langkah nyata, bukan hanya berupa pernyataan komitmen atau rencana perbaikan. Setiap keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak merugikan pegawai maupun menghambat pelayanan publik.

“Pemblokiran layanan merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan manajemen ASN, bukan semata-mata pembatasan layanan administrasi. Karena itu, setiap instansi diminta menindaklanjuti rekomendasi pengawasan agar keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Hardianawati, Minggu (11/10/2026).

BKN menegaskan bahwa pemblokiran layanan kepegawaian bukan tujuan akhir pengawasan. Kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk mendorong perbaikan keputusan yang tidak sesuai ketentuan. Penuntasan rekomendasi menjadi langkah penting agar layanan kembali berjalan optimal dan hak-hak kepegawaian ASN tidak terus terdampak.

Pengawasan dan pengendalian manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk penerapan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangan PPK. Selain melakukan koreksi terhadap persoalan yang telah terjadi, BKN juga mendorong langkah pencegahan agar pengangkatan dan pemindahan pegawai dilaksanakan sesuai aturan. BKN berharap Pemprov Sulbar segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih tertunda, sebagaimana tindak lanjut yang telah dilakukan Pemkab Kolaka Utara, demi menjaga profesionalisme ASN, kepastian karier pegawai, dan kelancaran pelayanan publik. (*) 

Laporan: Husnie
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »