RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Melesat ke Tahap Akhir, Nasib Pekerja dan Pengusaha Segera Berubah?

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Melesat ke Tahap Akhir, Nasib Pekerja dan Pengusaha Segera Berubah?
Rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Aditya). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Babak baru RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi bergulir. Pemerintah menyatakan dapat menerima rancangan aturan tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI.

Keputusan penting itu muncul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewakili pemerintah dalam agenda tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) yang telah membahas RUU secara intensif.

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting karena menyangkut pelindungan pekerja, kepastian hukum, dan penataan regulasi ketenagakerjaan. RUU tersebut juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Tak hanya pekerja atau buruh, rancangan aturan ini juga menyentuh pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. Pemerintah menilai berbagai pihak dalam hubungan industrial perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan yang seimbang.

Prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi bagian penting dalam RUU tersebut. Keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial juga menjadi perhatian.

Yang tak kalah menarik, sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan turut diperkuat. Pemerintah menginginkan sistem pengawasan yang lebih efektif, profesional, proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum.

Namun, keberlangsungan dunia usaha tetap menjadi pertimbangan. Pemerintah menegaskan penguatan pelindungan ketenagakerjaan harus berjalan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan hubungan industrial yang sehat.

Panja pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah melakukan pembahasan intensif. Dalam rapat kerja tersebut, laporan hasil pembahasan disampaikan sebagai bagian dari proses penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Tahapan berikutnya diisi dengan penyampaian pendapat akhir mini masing-masing fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh proses tersebut, dilakukan penandatanganan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pemerintah kemudian menyatakan dapat menerima RUU tersebut dan menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Artinya, proses legislasi memasuki tahapan penting.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Seluruh tahapan ini menjadi sorotan karena RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyangkut masa depan hubungan industrial, kepastian hukum, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »