Target Ekonomi Nasional 8 Persen, Ini 9 Langkah yang Harus Dipercepat Pemerintah Daerah

Target Ekonomi Nasional 8 Persen, Ini 9 Langkah yang Harus Dipercepat Pemerintah Daerah
Rapat Koordinasi Kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Kota Semarang. (Foto: Husnie). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta pemerintah kabupaten/kota memperkuat langkah konkret untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Upaya ini menjadi bagian dari dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dorongan tersebut disampaikan Triadi Maharso, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dalam Rapat Koordinasi Kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Kota Semarang.

Triadi menegaskan, pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Setiap daerah perlu menyusun langkah nyata dengan mempertimbangkan potensi, karakteristik, serta tantangan ekonomi yang dihadapi wilayah masing-masing.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat diagnosis kondisi ekonomi daerah, mengidentifikasi sumber pertumbuhan, serta menetapkan target yang terukur. Pelaksanaan program juga perlu disertai pemantauan, pengawalan, evaluasi, dan pelaporan secara konsisten agar kebijakan yang dijalankan memberikan hasil nyata.

Mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, terdapat sembilan langkah konkret yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Langkah-langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional.

Sembilan langkah tersebut mencakup percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), percepatan realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), percepatan proyek infrastruktur pemerintah, serta pengendalian harga bahan pokok. Kebijakan ini diharapkan mendukung kelancaran kegiatan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat pencegahan ekspor dan impor ilegal, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sesuai potensi lokal, meningkatkan output industri manufaktur, serta mempermudah perizinan berusaha. Implementasi setiap langkah perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan keunggulan ekonomi masing-masing daerah.

Triadi juga menekankan pentingnya sinergi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kemendagri, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengawal pertumbuhan ekonomi daerah. BPS berperan menyediakan data dan mengukur dampak pembangunan, Bappenas menjaga arah serta prioritas pembangunan, sedangkan Kemendagri mengawal implementasi kebijakan di daerah.

Melalui penguatan koordinasi, pemanfaatan data statistik, dan pelaksanaan sembilan langkah strategis tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat. (*) 

Laporan: Husnie
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »