Yota Balad Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sulaman Kapalo Samek Jadi Aset Unggulan Pariaman

Yota Balad Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sulaman Kapalo Samek Jadi Aset Unggulan Pariaman
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya, produk UMKM, seni budaya, dan potensi unggulan daerah. (Foto: Armaidi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menandatangani nota kesepahaman tentang Penguatan Pelindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Selasa (13/10/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya, produk UMKM, seni budaya, dan potensi unggulan daerah.

Dalam sambutannya, Yota Balad menegaskan bahwa Kota Pariaman memiliki kekayaan potensi ekonomi kreatif yang perlu dikelola dan dilindungi secara optimal. Menurutnya, berbagai produk lokal, karya seni, serta warisan budaya daerah memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung kepastian hukum yang memadai.

Ia menyebut, perlindungan kekayaan intelektual (KI) bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun daya saing produk lokal. Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Pariaman berupaya memastikan karya dan produk masyarakat mendapatkan pengakuan serta perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu produk unggulan yang menjadi perhatian adalah Sulaman Kapalo Samek. Produk kerajinan khas Pariaman tersebut telah melalui proses pendaftaran dan memperoleh perlindungan melalui skema Indikasi Geografis (IG), sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut. Upaya ini diharapkan memperkuat identitas produk sekaligus menjaga reputasi dan keasliannya di tengah persaingan pasar.

Yota Balad menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman bukanlah akhir dari kerja sama, melainkan awal dari langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual daerah. Pemko Pariaman berkomitmen mendorong pelindungan karya lokal, pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Ia juga mengajak para pelaku UMKM, seniman, budayawan, dan inovator di Kota Pariaman agar memanfaatkan berbagai peluang perlindungan kekayaan intelektual. Dengan pengelolaan yang tepat, karya dan produk lokal diharapkan memiliki posisi lebih kuat, memperluas peluang pemasaran, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Zulhairi, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki cakupan luas, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga Indikasi Geografis. Ia menekankan bahwa pendaftaran dan perlindungan hukum dapat membantu mencegah klaim yang tidak sah serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk daerah.

Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim; Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal; serta Asisten I Pemerintah Kota Padang Panjang. Kehadiran para perwakilan pemerintah daerah ini mencerminkan upaya membangun sinergi lintas wilayah dalam penguatan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Sumatera Barat.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, pengembangan kekayaan intelektual diharapkan semakin terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi peluang bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Pariaman. (*) 

Laporan: Armaidi Tanjung
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »