| Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Fotdok: Aditya). |
Informasi mengenai BSU 2026 ini menjadi perhatian para pekerja, terutama mereka yang memiliki penghasilan terbatas dan membutuhkan tambahan dukungan untuk menjaga daya beli di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan tersebut karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh di Indonesia.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Indah menjelaskan, calon penerima BSU 2026 harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Persyaratan kepesertaan ini menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pekerja sebelum berharap mendapatkan bantuan.
Selain itu, pekerja harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Khusus daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bukan sekadar pengakuan pekerja, melainkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, ada kelompok pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2026, yakni mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Bagi pekerja yang ingin memastikan informasi dan persyaratan lebih lanjut, Kemnaker menyediakan akses melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. Karena itu, pekerja diharapkan memeriksa kesesuaian data kependudukan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta upah yang dilaporkan perusahaan agar tidak keliru memahami ketentuan penerima BSU 2026. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »