Didik J. Rachbini Bongkar Lima Praktik Perusak Demokrasi, Kekuasaan Dinilai Kian Jauh dari Etika

Didik J. Rachbini Bongkar Lima Praktik Perusak Demokrasi, Kekuasaan Dinilai Kian Jauh dari Etika
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., mengkritik praktik penyalahgunaan kekuasaan yang menurutnya telah melemahkan fondasi institusi demokrasi selama satu dekade terakhir. (Fotdok: Arief Tito). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Demokrasi Indonesia menghadapi persoalan serius ketika konstitusi diduga diperalat untuk kepentingan kekuasaan, lembaga penegak hukum terancam kehilangan independensi, dan sumber daya negara berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Situasi ini menjadi alarm keras bagi masa depan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., melalui tulisannya berjudul Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi, Kamis (5/11/2026), mengkritik praktik penyalahgunaan kekuasaan yang menurutnya telah melemahkan fondasi institusi demokrasi selama satu dekade terakhir.

Didik menilai persoalan demokrasi Indonesia tidak cukup dilihat dari pergantian pemimpin melalui pemilu. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah ketika aturan, lembaga negara, dan kewenangan publik tidak lagi sepenuhnya bekerja untuk kepentingan rakyat, melainkan berpotensi menjadi alat mempertahankan pengaruh dan kekuasaan.

Ada lima praktik yang disorot Didik. Pertama, manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan politik. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang menurutnya memunculkan persoalan serius terkait konflik kepentingan, integritas hakim, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kedua, dugaan kooptasi terhadap lembaga penegak hukum. Didik mengingatkan bahwa kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan harus berdiri independen. Jika penegakan hukum dipengaruhi kepentingan individu atau kelompok berkuasa, keadilan berisiko kehilangan makna dan hukum dapat dipersepsikan sebagai instrumen politik.

Ketiga, pemanfaatan fasilitas, birokrasi, bantuan, dan program negara untuk kepentingan politik. Praktik yang dikenal sebagai abuse of incumbency ini menjadi persoalan serius apabila keuntungan yang melekat pada jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu, bukan untuk pelayanan publik.

Keempat, melemahnya oposisi akibat kooptasi elite politik ke dalam lingkaran kekuasaan. Menurut Didik, ketika hampir seluruh kekuatan politik berada dalam barisan pemerintah, fungsi pengawasan dan mekanisme kontrol demokrasi berpotensi kehilangan daya gigit. Ia juga mengingatkan bahaya kekuasaan informal yang berjalan di luar struktur pemerintahan resmi.

Kelima, politik dinasti dan patronase yang berpotensi menciptakan akses istimewa terhadap jabatan, sumber daya, serta kebijakan negara. Kondisi ini dinilai dapat menggerus meritokrasi, memperbesar konflik kepentingan, dan menempatkan kepentingan keluarga maupun jaringan politik di atas profesionalisme penyelenggaraan negara.

Didik mengingatkan, pemilu yang berlangsung secara berkala tidak otomatis membuktikan demokrasi berjalan sehat. Demokrasi membutuhkan penegakan hukum yang adil, peradilan independen, pemberantasan korupsi, parlemen yang kuat, serta institusi negara yang tidak tunduk pada kepentingan penguasa. Ia juga mengaitkan keprihatinannya dengan pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik berkeadaban. Menurut Didik, pembenahan tidak boleh berhenti pada evaluasi individu, tetapi harus menyentuh sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menegaskan, “Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas.” (*) 

Laporan: Arief Tito
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »