| Sistem bernama Portal Aplikasi Kerja Sama Media (PAKEM) ini menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sawahlunto bersama 19 wartawan mitra yang melakukan studi komparatif ke daerah tersebut, Kamis (5/11/2026). (Fotdok: Marjafri). |
Melalui PAKEM, seluruh proses kemitraan media dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran perusahaan pers, pemeriksaan persyaratan, verifikasi publikasi berita hingga administrasi pembayaran. Sistem yang sudah berjalan sekitar dua tahun itu menjadi jawaban atas persoalan birokrasi dan administrasi yang selama ini berpotensi menyita waktu wartawan maupun pemerintah daerah.
Sistem ini sekaligus mengubah pola lama kerja sama media. Perusahaan pers wajib mendaftar melalui portal dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satu ketentuannya, pembayaran harus menggunakan rekening atas nama perusahaan media, bukan rekening pribadi wartawan. Perusahaan juga wajib memiliki pewarta yang bertugas di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Keseriusan Batang Hari membangun kemitraan digital terlihat dari jumlah media yang terakomodasi. Saat ini, tercatat 75 media daring, sembilan media cetak, dan empat stasiun televisi menjadi mitra Diskominfo. Untuk media daring, nilai kerja sama ditetapkan Rp150 ribu per berita dengan kuota maksimal 10 berita setiap bulan.
Namun, kerja sama tersebut tidak diberikan tanpa aturan. Setiap berita kegiatan pemerintah daerah wajib diterbitkan paling lambat 24 jam setelah kegiatan berlangsung. Berita yang melewati tenggat waktu tersebut tidak dapat diverifikasi untuk pembayaran. Media juga diwajibkan mengunggah publikasi ke akun media sosial resmi perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Urusan pembayaran pun dibuat lebih terstruktur. Diskominfo mengirimkan invoice kepada admin perusahaan media untuk ditandatangani penanggung jawab perusahaan. Setelah seluruh persyaratan dan publikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, pembayaran langsung ditransfer ke rekening perusahaan. Selanjutnya, perusahaan mengatur pembagian honorarium wartawan sesuai kebijakan internal masing-masing.
Dampaknya, wartawan tidak lagi dibebani kewajiban menyerahkan kliping berita setiap bulan ataupun mengurus sendiri administrasi pembayaran ke Diskominfo. Seluruh urusan administratif dipusatkan melalui perusahaan media sebagai mitra resmi pemerintah daerah. Pola ini membuat tanggung jawab perusahaan pers menjadi lebih jelas sekaligus memangkas proses administrasi yang tidak perlu.
Bagi rombongan Diskominfo Sawahlunto dan 19 wartawan mitra, praktik di Batang Hari menjadi bahan perbandingan penting. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan formulir ke internet, tetapi bagaimana membangun sistem yang transparan, tertib, terukur, dan memberikan kepastian dalam hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers.
Kini, tantangannya adalah bagaimana pengalaman Batang Hari dapat menjadi pemicu pembenahan tata kelola kemitraan media di Sawahlunto. Sebab, kerja sama pemerintah dengan pers semestinya tidak terjebak dalam urusan administrasi yang berbelit. Sistem harus memudahkan, aturan harus jelas, pembayaran harus tertib, dan profesionalisme perusahaan media serta wartawan harus sama-sama dihargai. (*)
Pewarta: Marjafri
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »