| Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD-PGBPSDL) 2026–2030. (Fotdok: Oktryoni). |
Fakta yang cukup mengkhawatirkan, jumlah petani milenial berusia di bawah 45 tahun di Kota Solok baru berkisar 7,65 hingga 8,24 persen dari total petani. Angka ini memperlihatkan bahwa regenerasi sektor pertanian masih menjadi pekerjaan besar jika daerah ingin menjaga keberlanjutan produksi pangan dan memperkuat kemandirian pangan.
Persoalan lainnya terlihat dari produksi padi yang sempat meningkat sepanjang 2021–2024, tetapi mengalami penurunan pada 2025. Kemarau panjang dan banjir bandang menjadi faktor yang memengaruhi produksi. Komoditas unggulan hortikultura seperti bawang merah dan cabai keriting juga menghadapi tekanan akibat perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi.
Di tengah tantangan tersebut, alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman yang tidak bisa diabaikan. Jika tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat, penyusutan lahan produktif berpotensi semakin membebani upaya Kota Solok dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Kondisi daya beli masyarakat juga menjadi perhatian. Pada 2025, rata-rata pengeluaran pangan per kapita per bulan mencapai Rp924.460. Sementara itu, rumah tangga mengalokasikan sekitar 49,79 hingga 58,69 persen pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Artinya, keterjangkauan pangan bergizi masih menjadi persoalan penting yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Meski demikian, Kota Solok memiliki capaian positif. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) tahun 2025 mencapai 94,13, melampaui target RPJMD sebesar 93,10. Namun, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan masih berada di angka 7,35 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas konsumsi pangan perlu terus diiringi pemerataan akses pangan bergizi dan terjangkau.
Menghadapi berbagai persoalan itu, Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, membuka Konsultasi Publik Penyusunan RAD-PGBPSDL 2026–2030 di Akmal Room Bapperida Kota Solok, Rabu (4/11/2026). Penyusunan dokumen ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024.
Melalui rencana aksi tersebut, Pemerintah Kota Solok ingin membangun sistem pangan yang lebih kuat dengan mengoptimalkan potensi sumber daya lokal. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan status gizi masyarakat, mendorong keberagaman konsumsi pangan, serta menyelaraskan pembangunan daerah dengan Asta Cita dan target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Konsultasi publik ini diharapkan menghasilkan strategi konkret, bukan sekadar dokumen perencanaan. Regenerasi petani, perlindungan lahan produktif, peningkatan produksi pangan lokal, serta pemerataan akses pangan bergizi harus menjadi prioritas. Sebab, keberhasilan ketahanan pangan Kota Solok hingga 2030 tidak hanya diukur dari ketersediaan bahan pangan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memperoleh pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan terjangkau. (80)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »