Dugaan Suap 12 Ruas Jalan di Sumbar, KPK Periksa Wihadi Wiyanto dan Panggil Desrio Putra

Dugaan Suap 12 Ruas Jalan di Sumbar, KPK Periksa Wihadi Wiyanto dan Panggil Desrio Putra
I Putu Sudiartana. 
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto diperiksa penyidik KPK terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada APBN-P tahun 2016. Dia akan dimintai keterangan terkait pengetahuannya dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 18 Agustus 2016.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang pengusaha bernama Desrio Putra. Sebelumnya KPK memang menduga bahwa ada pengusaha-pengusaha lain yang ikut 'urunan' menyuap Putu.

Seperti pada Selasa, 16 Agustus lalu, seorang pengusaha atas nama Suryadi Halim alias Tando juga turut diperiksa. Suryadi merupakan Komisaris Utama PT Rimbo Peraduan.

Putu Sudiartana ditangkap KPK lantaran menerima suap terkait perkara tersebut. Awalnya uang suap itu disebut dari satu pihak, tetapi kini terungkap ada pengusaha lain yang ternyata diduga turut serta melakukan suap.

"Diduga bukan cuma YA (Yogan Askan). Masih ada pengusaha lain yang masih ditelusuri perannya dalam kasus ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya.

Sayangnya, Yuyuk tidak membeberkan siapa pengusaha lain yang dimaksudnya. Namun dari informasi yang dihimpun, ada 3 orang pengusaha besar di Sumbar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Tiga pengusaha itu diduga ikut 'patungan' untuk menyuap Putu.

Terakhir terkait kasus ini, penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan mantan Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek. Irwan lebih banyak menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, sementara Moenek mengaku hanya menjelaskan tentang mekanisme pengusulan anggaran.

Sejauh ini, penyidik KPK masih berkutat dengan saksi-saksi dari sisi Pemprov Sumbar. Padahal ada satu hal yang masih janggal dalam kasus tersebut yaitu peran Putu Sudiartana. Politisi Partai Demokrat itu masuk ke Komisi III DPR yang menbidangi hukum tetapi mengurus masalah anggaran tentang infrastruktur yang seharusnya masuk ke Komisi V DPR.

Oleh sebab itu, seharusnya penyidik KPK memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui tentang kasus tersebut termasuk dari Komisi V DPR yang membawahi masalah infrastruktur serta dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta dalam 3 termin yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu yang disebut pengacara Putu, M Burhanuddin, sebagai uang untuk liburan Putu dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal duit tersebut.

"Yang dia tolak adalah asal muasal uang SGD 40 ribu yang dianggap uang suap. Dia maunya uang tersebut jangan dikait-kaitkan dengan tindak pidana," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya selain Putu. Keempatnya yaitu Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan. (Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »