Parah, Pejabat dan Anggota DPRD di Padang Dapat Jatah Voucher Zakat Baznas

Parah, Pejabat dan Anggota DPRD di Padang Dapat Jatah Voucher Zakat Baznas
BENTENGSUMBAR. COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  Kota Padang kembali membagi-bagikan voucher zakat kepada warga kurang mampu di bulan Ramadan tahun ini. 

Ironisnya, voucher zakat itu juga dibagikan kepada Kepala Daerah, anggota DPRD dan pejabat lainnya dengan jumlah bervariasi. Publik pun bertanya, apa payung hukum pembagian voucher zakat kepada Kepala Daerah, anggota dewan, dan pejabat publik lainnya tersebut?

Padahal, dari segi hukum agama, baik al Quran maupun hadis, mereka bukanlah orang-orang yang berhak menerina voucher zakat. Pasalnya, mereka termasuk golongan yang mampu berzakat. 

Tanpa harus diberi voucher zakat Baznas, para pejabat tersebut mampu mengeluarkan zakat dari harta mereka. Banyak pihak menilai pembagian voucher zakat itu bersifat politis dan terindikasi gratifikasi.

Wakil Ketua Baznas Kota Padang Bidang Pendistribusian, Nursalim ketika dikonfirmasi media ini tak mampu menyebutkan payung hukum pembagian voucher zakat kepada Kepala Daerah, anggota dewan dan pejabat publik itu.

"Setahu saya, sejak saya bertugas di Baznas,  regulasi seperti itu sudah ada. Tapi,  ini merupakan masukan bagi kami, " ujarnya usai peresmian bedah rumah di Tui, Kelurahan Kuranji, Padang, Jumat, 23 Juni 2017 sore. 

Ia menegaskan, selama ini pemberian voucher zakat kepada pejabat tersebut aman-aman saja. Voucher zakat yang diterima pejabat tersebut kemudian disalurkan kepada warga kurang mampu yang berhak menerimanya. 

"Mereka mengusulkan calon penerima kepada kita. Data-data penerimanya lengkap.  Pejabat itu hanya menyalurkan voucher zakat kepada orang yang akan menerimanya," jelas Nursalim lagi. 

Namun, ketika ditanya, apakah pejabat yang menyalurkan voucher zakat tersebut termasuk amil zakat, Nursalim membantahnya. 

"Mereka bukan amil zakat.  Mereka hanya membantu menyalurkan," pungkasnya. 

Kiyai Hendri Yazid, salah seorang ulama NU di daerah ini ketika diminta komentarnya mengatakan, pejabat yang menerima voucher zakat jelas tidak sesuai ketentuan pemberian zakat.  

"Mereka jelas tak berhak menerimanya. Lantas, apakah pejabat tersebut ternasuk amil zakat, sehingga berperan menyalurkan? Ini yang harus diperjelas, peran mereka apa?" tegas mantan Kasi Syariah Kementerian Agama Kota Padang ini.  

(by) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »