Penyaluran Bantuan Beasiswa S2/S3 di Disdikpora Sumbar Langgar Aturan?

BentengSumbar.com --- Lagi-lagi bola panas bergulir di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat. Pasalnya, diduga penyaluran bantuan beasiswa S2 dan S3 untuk para dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta tak sesuai aturan dan terindikasi KKN. Benarkah….????

Upaya Kadisdikpora Sumbar Drs. Burhasman Bur, MM untuk memberantas korupsi di instansi yang dipimpinnya patut diacungkan jempol. Buktinya, pada Bidang SMP/SMA/SMK yang selama ini dikenal sebagai lahan basah, Burhasman menempatkan Muliardi, mantan pejabat teras Inspektorat Sumbar di kursi panas kepala bidang tersebut. Tujuannya tentu untuk mengikis KKN yang selama ini secara umum sudah sering tercium aroma busuknya oleh publik.

Namun apa lacur, masih saja ada aknum di dinas tersebut yang memanfaatkan peluang sesempit apapun untuk melakukan perbuatan yang terindikasi KKN dan melanggar aturan. Sebut saja misalnya pada kegiatan bantuan beasiswa untuk para dosen PTN/PTS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S2/S3. Perbuatan busuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) aromanya mulai tercium publik.

Aturan Dikangkangi
Narasumber BentengSumbar.com, Selasa (24/11/2009) mengatakan, bantuan biaya kuliah bagi para dosen PTN/PTS ke jenjang S2/S3 jumlahnya bervariasi. Jumlah bantuan untuk S2 sekitar Rp20 juta, baik kuliah di Sumbar, luar Sumbar maupun ke luar negeri sekalipun. Variasi bantuan terdapat pada jenjang S3, dimana untuk dosen yang kuliah S2 di Sumbar dibantu Rp28 juta, luar Sumbar Rp29,2 juta dan luar negeri Rp42 juta.
 

Jumlah dosen yang mendapat bantuan sekitar 80 orang, tambah narasumber ini. Namun, 9 orang yang dapat bantuan tahun kemaren, pada tahun ini dilakukan pemutusan. Namun, karena ada dua orang yang menuntut, maka tetap diberikan bantuan, yaitu Ahmad Fauzi dan Irdas Raja’.

Narasumber ini menuturkan, ironisnya bantuan biaya kuliah S2/S3 itu langsung diserahkan kepada yang bersangkutan. Padahal, berdasarkan aturan mainnya, bantuan biaya kuliah itu disalurkan melalui rekening rektor, baru kemudian disalurkan ke rekening penerima. Penerima bantuan yang menerima langsung bantuan tersebut diantaranya N. Joni, dosen pertanian Lb. Alung, dan Harmen, dosen STAI Pariaman.

Selain itu, kata narasumber ini, dosen yang melanjutkan S2/S3 yang sudah menerima Bantuan Pendidikan Pasca Sarjana (BPPS) dari Dirjen Dikti, seharusnya tidak berhak lagi menerima bantuan biaya kuliah S2/S3 tersebut, tetapi kenyataannya tetap diberi bantuan. Misalnya, Sa’adu Hanafi, dosen UPI mendapat BPPS tahun 2008, tetap diberi bantuan. Indra Dwipa, dosen Unand yang pernah dapat BPPS, kemudian habis BPPS-nya, tetapi belum juga menyelesaikan pendidikan, malah diberi bantuan beasiswa S2/S3 tersebut.

“Ini sudah diluar ketentuan namanya,” ujarnya.

Banyak yang seharusnya berhak menerima bantuan biaya kuliah S2/S3 itu, tetapi malah tidak diberi bantuan. Dosen UMMY Solok sebanyak 3 orang. Dosen STAI Solok yang didirikan Gamawan Fauzi, 2 orang seharusnya menerima bantuan, hanya diberi bantuan 1 orang.

“Saya hanya heran, kok SK kepala dinas bisa berobah-obah ditangan anak buahnya, dimana tahun kemaren dapat bantuan, sekarang tidak lagi. Kok dikangkangi aturan main yang ada, seharusnya masuk rekening rektor, tapi kok dikasihkan langsung. Ada apa ini?,” ungkapnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani kegiatan tersebut Wandra Ilyas yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Selasa (24/11) pukul 16.45 Wib tidak berkomentar banyak.

“Kok beko kito ulang baa nyoh, ambo sadang tabedo bana, sadang main bana jo kawan, sagan ambo maninggakan. Beko sajo ulang balik (Kalau nanti kita ulang bagaimana, saya sedang tanggung benar, sedang main dengan kawan, segan saya meninggalkan. Nanti saja ulang kembali),” ujarnya.

Namun, ketika dihubungi kembali sekitar pukul 19.30 Wib, tak ada jawaban.

“Silahkan tinggalkan pesan setelah nada berikut,” ujar operator selular dibalik gagang ponsel Wandra Ilyas.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP/SMA/SMK Disdikpora Sumbar Muliardi ketika dikonfirmasikan, Rabu (25/11) mengatakan, pada ABPD tahun anggaran 2009 ini, jumlah penerima bantuan S1 sebanyak 31 orang di Kairo yang dibantu Rp15 juta per orang dan hanya untuk tahun pertama saja. Selain itu, bantuan tersebut juga diberikan kepada 111 mahasiswa kurang mampu tetapi berprestasi di enam PTN, yaitu IPB, ITB, UI, Unand, UGM, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dikatakan Muliardi, sedangkan bantuan untuk S2 dosen TA 2009 ini sebanyak 31 orang yang dibantu Rp20 juta, bagi yang kuliah di dalam negeri. Sedangkan bantuan biaya kuliah bagi dosen yang mengambil program S3 sebanyak 162 orang dengan jumlah bantuan yang bervariasi, yaitu dalam propinsi Rp28 juta, luar propinsi Rp29,2 juta dan luar negeri Rp41 juta per orang per tahun.

Bantuan itu diberikan selama empat tahun bagi yang mengambil program eksakta dan tiga tahun bagi yang mengambil program ilmu sosial. Namun, walau mereka mendapat bantuan itu selama empat atau tiga tahun, tetapi dipertengahan jalan ada aturan yang dilanggar oleh penerima bantuan, maka bantuan itu diputus. Misalnya dia tidak lagi mengajar di perguruan tinggi yang merekomendasikannya, maka rektor akan mengajukan nama lain.

“Jadi bukan kami yang mengeleminir, namun rektor sendiri yang mengajukan,” pungkasnya.

Permasalahan di UMMY Solok, kata Muliardi lagi, rektornya tidak mengusulkan, karena pada waktu itu UMMY Solok sedang ada masalah. Sedangkan bantuan yang diberikan langsung ke penerima bantuan memang ada, namun itu disebabkan penerima bantuan hanya satu orang di PT itu, sehingga rektornya tidak membuka rekening.

“Tapi saya jamin tidak ada pemotongan bantuan,” ungkapnya.

Bantuan itu, kata Muliardi, langsung diserahkan ke rekening. Bagi bantuan yang overlap, misalnya dengan BPPS, itu akibat kesalahan rektor yang mengirimkan nama. Selain itu penerima bantuan juga salah, karena mereka sudah menekan surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa lain, tetapi kenyataannya mereka terima juga.

“Mereka bisa kami tuntut. Tidak ada unsur KKN dalam pemberian bantuan ini, sesen pun kami tidak ada menerima uang,” cakapnya. (Buya)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »