Dugaan Korupsi Pelabaran Jalan Alai-Bay Pass

Pembebasan lahan pelebaran Alai-Bay Pass masih belum tuntas
BentengSumbar.com --- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Padang, Fatyuddin diduga telah melakukan penyimpangan dana ganti rugi lima fasum yang terkena dampak pelebaran jalan Alay-Bay Pas sekitar Rp1,1 miliar. Akankah kasus dugaan korupsi ini akan sampai ke meja hijau….??? Atau akan menguap seperti dugaan korupsi yang lainnya….???

Pasalnya, dana itu diendapkan pada rekening pribadi atas nama Fatyuddin, selaku Kepala Bagian Pertanahan Pemerintah Kota Padang pada waktu itu. Berdasarkan penelusuran anggota Komisi A DPRD Padang Usmadi Thareb, anggota Fraksi PAN yang berasal dari daerah pemilihan Padang III (Kuranji-Pauh), dana yang disimpan pada rekening pribadi atas nama Fatyuddin hanya terkait ganti rugi lima fasilitas umum (fasum), tidak ada menyangkut dana ganti rugi tanah masyarakat.

Ke lima fasum itu, kata Usmadi Thareb, adalah Mesjid Jamiak Ampang, Mushalla Firdaus Surau Babeleng, Mushalla Syuhada’ Surau Kelok, Mushalla Istiqlal Kampung Kalawi, dan Kantor Pemuda Arus Kampung Kalawi.

“Jadi tidak ada menyangkut ganti rugi tanah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Padang Jumadi, SH ketika dikonfirmasi koran ini, Selasa (1/12) membenarkan kalau dana yang disimpan direkening pribadi Fatyuddin menyangkut ganti rugi lima fasum tersebut.

“Dana itu disimpan direkening Fatyuddin, karena pengurusnya belum terbentuk. Dana itu dititipkan oleh Ketua Masyarakat Yusrizal Syukur dengan membuka rekening atas nama Fatyuddin,” terangnya.

Dikatakan Jumadi, persoalan ini merupakan tanmggungjawab pribadi Fatyuddin, tidak ada sangkut pautnya dengan Pemko Padang.

“Itu tanggungjawab Fatyuddin pribadi, dan dia harus mengembalikan dana itu ke kas daerah berikut bunganya. Sebab, terhitung 60 hari sejak LHP Inspektorat itu diberikan, maka dana itu harus dikembalikan oleh Fatyuddin,” pungkas Jumadi.

Dikatakan Jumadi, Komisi A DPRD Kota Padang menyerahkan persoalan hukum yang timbul akibat perbuatan Fatyuddin itu ke pihak berwenang. Jika ada indikasi pidana, silahkan aparat penegak hukum memprosesnya.
“Bagi kami, dana itu harus dikembalikan ke kas daerah, tapi jika tidak, maka Fatyuddin dapat dipidanakan,” cakap anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Afrizal, SH mengatakan, jika bunga bank rata-rata 7 persen saja, maka bunga bank dana ganti rugi fasum pelebaran jalan Alai-Bay Pass yang tersimpan di rekening Fatyuddin itu sekitar Rp140 juta.

“Bagi saya, dana itu wajib dicairkan kepada masyarakat,” tukuknya.

Dikatakan Afrizal, tahap awal Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) harus meminta Fatyuddin mengembalikan dana itu ke kas daerah. Jika TPTGR tidak diindahkan Fatyuddin, baru dibawa ke ranah hukum dan silahkan diproses secara hukum.

“Kita serahkan kembali kepada eksekutif selaku eksekutor. Inspektorat yang melaporkannya ke pihak penegak hukum. Jika TPTGR tak bekerja atau tidak digubris oleh Fatyuddin, dia sudah dapat dipidanakan,” ungkap Afrizal yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »