BentengSumbar.com --- Akhirnya, Faizal, Ketua Tanggap Darurat DPD Partai Demokrat Sumbar, menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggantikan H. Muchlis Sani yang telah meninggal beberapa bulan silam.
Proses hukum ditempuh Faizal karena dirinya tak kunjung dilantik. Senin (23/12), Faizal melaporkan Ketua DPRD Kota Padang, Zulherman Datuk Bagindo Sati ke Mapolda Sumbar.
“Saya merasa telah dizalimi. Saya sudah bersabar, tetapi saya dipingpong terus. Surat PAW saya menggantikan Muchlis Sani (Alm) tidak kunjung diproses oleh Zulherman sebagai Ketua DPRD,” ungkapnya.
Berdasarkan keputusan DPC Partai Demokrat Kota Padang tentang PAW Faizal telah pula diperkuat oleh DPP Partai Demokrat melalui surat No. 227/SK/DPP.PD/XII/2013 pada tanggal 11 Desember 2013. Tetapi Ketua DPRD Padang Zulherman diduga tidak juga memprosesnya.
Sebelumnya pada bulan Oktober 2013, Faizal mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana penjelasaan KPU mengatakan bahwa KPU tidak berhak memproses penetapan nomor urut PAW sebelum ada surat resmi dari Ketua DPRD Padang. Dia pun berusaha menghubungi sekretaris dewan (Sekwan) Padang untuk menanyakan proses pengajuan PAW.
"Ketika saya menghubungi Sekwan, dia menjawab kalau usulan pengangkatan saya sebagai PAW DPRD Padang belum ditandatangani oleh Ketua DPRD Padang, sehingga sampai saat ini proses PAW saya terkatung-katung tanpa kejelasan," jelasnya.
Faizal menduga bahwa Zulherman sengaja mengulur-ngulur waktu dan tidak mempunyai itikad baik dalam memproses PAW-nya. Akibat perbuatan ini, Faizal mengalami kerugian materil sebesar Rp90 juta dan immaterial sebesar Rp1 miliar.
Dikatakan Faizal, dirinya melaporkan Zulherman ke Mapolda Sumbar, karena menduga Ketua DPRD Kota Padang itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait PAW (Pergantian Antar Waktu) dirinya sebagai Anggota DPRD Padang yang tidak kunjung diproses. Laporan Faizal diterima Kepala Siaga Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) III Polda Sumbar, Komisaris Besar (Kompol) Sihana.
Ka Siaga SPKT III Polda Sumbar, Kompol Sihana mengakui adanya laporan Faizal terhadap Ketua DPRD Padang mengenai penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Laporan ini diteruskan kepada Unit Reskrim Polda Sumbar untuk memprosesnya. (rel/don)
Proses hukum ditempuh Faizal karena dirinya tak kunjung dilantik. Senin (23/12), Faizal melaporkan Ketua DPRD Kota Padang, Zulherman Datuk Bagindo Sati ke Mapolda Sumbar.
“Saya merasa telah dizalimi. Saya sudah bersabar, tetapi saya dipingpong terus. Surat PAW saya menggantikan Muchlis Sani (Alm) tidak kunjung diproses oleh Zulherman sebagai Ketua DPRD,” ungkapnya.
Berdasarkan keputusan DPC Partai Demokrat Kota Padang tentang PAW Faizal telah pula diperkuat oleh DPP Partai Demokrat melalui surat No. 227/SK/DPP.PD/XII/2013 pada tanggal 11 Desember 2013. Tetapi Ketua DPRD Padang Zulherman diduga tidak juga memprosesnya.
Sebelumnya pada bulan Oktober 2013, Faizal mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana penjelasaan KPU mengatakan bahwa KPU tidak berhak memproses penetapan nomor urut PAW sebelum ada surat resmi dari Ketua DPRD Padang. Dia pun berusaha menghubungi sekretaris dewan (Sekwan) Padang untuk menanyakan proses pengajuan PAW.
"Ketika saya menghubungi Sekwan, dia menjawab kalau usulan pengangkatan saya sebagai PAW DPRD Padang belum ditandatangani oleh Ketua DPRD Padang, sehingga sampai saat ini proses PAW saya terkatung-katung tanpa kejelasan," jelasnya.
Faizal menduga bahwa Zulherman sengaja mengulur-ngulur waktu dan tidak mempunyai itikad baik dalam memproses PAW-nya. Akibat perbuatan ini, Faizal mengalami kerugian materil sebesar Rp90 juta dan immaterial sebesar Rp1 miliar.
Dikatakan Faizal, dirinya melaporkan Zulherman ke Mapolda Sumbar, karena menduga Ketua DPRD Kota Padang itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait PAW (Pergantian Antar Waktu) dirinya sebagai Anggota DPRD Padang yang tidak kunjung diproses. Laporan Faizal diterima Kepala Siaga Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) III Polda Sumbar, Komisaris Besar (Kompol) Sihana.
Ka Siaga SPKT III Polda Sumbar, Kompol Sihana mengakui adanya laporan Faizal terhadap Ketua DPRD Padang mengenai penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Laporan ini diteruskan kepada Unit Reskrim Polda Sumbar untuk memprosesnya. (rel/don)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »