![]() |
Biarkan mereka tersenyum karena bisa sekolah. Jangan bebani oleh pungutan tak menentu |
BentengSumbar.com --- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Azwar Sirry, SH, MM menegaskan, segala bentuk sumbangan yang dipungut sekolah dari wali murid harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Komite Sekolah dan mendapat izin tertulis dari Walikota.
Dikatakannya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 67 dinyatakan, setiap sumbangan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan rapat musyawarah orang tua/wali murid, yang difasilitasi oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah serta mendapat persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan Perda ini, kata Azwar Sirry lagi, segala bentuk sumbangan yang dipungut tanpa melalui rapat Komite Sekolah dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan mengatasnamakan Walikota, tidak sah dan melanggar Perda.
Sanksi terhadap pelanggaran Perda ini diberikan oleh Walikota, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kaitannya dengan aturan kepegawaian, karena Kepala Sekolah merupakan Pegawai Negeri Sipil, ujar Azwar Sirry.
"Jika pelanggaran itu berujung pada persoalan pidana, maka kasusnya diserahkan penanganannya kepada aparat berwenang. Kita mewanti-wanti agar Kepala Sekolah berhati-hati dalam meminta sumbangan kepada wali murid, agar tak terjadi masalah dikemudian hari," cakapnya. (Fit)
Dikatakannya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 67 dinyatakan, setiap sumbangan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan rapat musyawarah orang tua/wali murid, yang difasilitasi oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah serta mendapat persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan Perda ini, kata Azwar Sirry lagi, segala bentuk sumbangan yang dipungut tanpa melalui rapat Komite Sekolah dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan mengatasnamakan Walikota, tidak sah dan melanggar Perda.
Sanksi terhadap pelanggaran Perda ini diberikan oleh Walikota, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kaitannya dengan aturan kepegawaian, karena Kepala Sekolah merupakan Pegawai Negeri Sipil, ujar Azwar Sirry.
"Jika pelanggaran itu berujung pada persoalan pidana, maka kasusnya diserahkan penanganannya kepada aparat berwenang. Kita mewanti-wanti agar Kepala Sekolah berhati-hati dalam meminta sumbangan kepada wali murid, agar tak terjadi masalah dikemudian hari," cakapnya. (Fit)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »