![]() |
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar H. Irwan Prayitno - H. Muslim Kasim |
BentengSumbar.com --- Gubernur Prof. DR. H. Irwan Prayitno, P. Si, M. Sc Datuk Rajo Bandaro Basa memuji kinerja Dinas Pengelolaan Keungan Daerah (DPKD) Provinsi Sumatera Barat. Betapa tidak, dinas yang dipimpin oleh Zainuddin, SE, MM tersebut berhasil meningkatkan pendapatan pajak daerah tahun ini sebesar 7,13 persen.
"Kita patut membanggakan kinerja DPKD karena telah berhasil meningkatkan pendapatan pajak daerah yang cukup signifikan. Per November saja peningkatannya sudah 7,13 persen," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Sumatera Barat Zainuddin, SE, MM mengatakan, ada empat objek pajak yang dikelola dinas yang dipimpinnya, yaitu; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Dikatakannya, sampai bulan November kemaren, realisasi masing-masingnya adalah; PKB Rp377.817.353.710,00 (93,03 persen) dari target Rp406.112.787.000,00. BBNKB Rp357.538.420.150,00 (94,61 persen) dari target Rp377.900.980.000,00. PBBKB Rp245.314.349.642,00 (91,29 persen) dari target Rp268.723.312.000,00. Dan PAP Rp7.136.020.002,00 (87,08 persen) dari target Rp8.194.555.000,00.
Total realisasi per November 2013 adalah Rp987.806.143.504,00 (93,11 persen) dari target 1.060.931.634.000,00. Jika dibandingkan dengan realisasi pajak daerah pada tahun 2012 sebesar Rp990.318.879.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp70.612.755.000,00 atau 7,13 persen.
"Sampai akhir Desember 2013, kita akan berusaha mencapai target yang telah ditetapkan 100 persen. Kita akan mengoptimalkan 18 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di Kabupaten/Kota. Langkah yang kita tempuh adalah dengan meningkatkan peran Samsat Keliling dan menjemput pajak kepada objek pajak," cakapnya
Tiga Bentuk Pelayanan Samsat
Senada dengan itu, Kepala UPTD Samsat Kota Padang Jaya Isman Arifin, SE, MM, demi kemudahan wajib pajak, Samsat melakukan terobosan dengan memberikan tiga bentuk pelayanan, yaitu Samsat Drive Thru, Samsat Quick Respon, dan Samsat Keliling. Samsat Drive Thru adalah layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya di luar Gedung Kantor Bersama Samsat dan memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya.
Sedangkan Samsat Quick Response (SQR) adalah penyediaan pelayanan melalui telpon Kantor SAMSAT dan seorang petugas Quick Respon disiapkan untuk merespon keinginan atau keperluan wajib pajak via telpon menyangkut beberapa informasi perpajakan termasuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistim antar jemput ke alamat wajib pajak khusus untuk produk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tiap tahun.
Adapun Samsat Keliling, kata Jaya Isman lagi, merupakan layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ dengan menggunakan kendaraan bermotor yang beroperasi dari suatu tempat ke tempat lainnya. Samsat Keliling dimungkinkan menggunakan fasilitas Samsat Link. (***)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »