![]() |
Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak pedagang |
BentengSumbar.com --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban lapak-lapak pedagang yang menempati Fasilitas Umum (Fasum) atau memanfaatkan trotoar untuk berjualan.
Kali ini penertiban dilakukan di jalan belakang Kantor Gubernur Propinsi Sumatera Barat, jalan Simpang Alai, Persimpangan Ibnu Sina dan di Sebrang Padang tanpa adanya perlawanan dari para pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan tersebut.
Lapak PKL yang ditertibkan itu, umumnya berupa tenda plastik dan gerobak yang terletak dikawasan penertiban tersebut. Sebagian material lapak-lapak tersebut juga diamankan personil Satpol PP Kota Padang ke dalam kendaraan Patroli.
Menurut Kasat Pol PP Kota Padang Andree Algamar yang didampingi oleh Kasi Trantib Satpol PP Kota Padang Amrizal Rengganis mengatakan, penertiban dilakukan karena para PKL berada pada fasum atau trotoar yang dipergunakan oleh pejalan kaki.
"Kita sudah memberitahukan sebelumnya kepada pedagang melalui surat karena telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005. Melalui surat tersebut kita meminta kepada para PKL untuk membuka lapak-lapaknya dan kita langsung kelapangan sebagian ada yang ingin membuka sendiri lapak-lapaknya dan ada pula yang dibantu oleh anggota kita," ucap Andree.
Dikatakan Andre, pihaknya melarang pedagang berjualan di fasum, akan tetapi harus mengikuti ketentuan yang ada. Dalam aksi penertiban ini, Satpol PP Kota Padang dibackup oleh kepolisian dari Polres Kota Padang.
"Anggota Satpol PP Kota Padang yang kita turunkan pada saat penertiban dari Regu C dan Tonsus," terang Andree. (Am/rel)
Kali ini penertiban dilakukan di jalan belakang Kantor Gubernur Propinsi Sumatera Barat, jalan Simpang Alai, Persimpangan Ibnu Sina dan di Sebrang Padang tanpa adanya perlawanan dari para pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan tersebut.
Lapak PKL yang ditertibkan itu, umumnya berupa tenda plastik dan gerobak yang terletak dikawasan penertiban tersebut. Sebagian material lapak-lapak tersebut juga diamankan personil Satpol PP Kota Padang ke dalam kendaraan Patroli.
Menurut Kasat Pol PP Kota Padang Andree Algamar yang didampingi oleh Kasi Trantib Satpol PP Kota Padang Amrizal Rengganis mengatakan, penertiban dilakukan karena para PKL berada pada fasum atau trotoar yang dipergunakan oleh pejalan kaki.
"Kita sudah memberitahukan sebelumnya kepada pedagang melalui surat karena telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005. Melalui surat tersebut kita meminta kepada para PKL untuk membuka lapak-lapaknya dan kita langsung kelapangan sebagian ada yang ingin membuka sendiri lapak-lapaknya dan ada pula yang dibantu oleh anggota kita," ucap Andree.
Dikatakan Andre, pihaknya melarang pedagang berjualan di fasum, akan tetapi harus mengikuti ketentuan yang ada. Dalam aksi penertiban ini, Satpol PP Kota Padang dibackup oleh kepolisian dari Polres Kota Padang.
"Anggota Satpol PP Kota Padang yang kita turunkan pada saat penertiban dari Regu C dan Tonsus," terang Andree. (Am/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »