![]() |
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara, Chandra Purnama di Medan, Jumat (10/1), mengatakan kedua saksi yang diperiksa itu, yakni Asa`aro Laia, Sekda Nias Selatan (Nisel) dan Firman A Dachi pemilik tanah 60 ribu meter persegi.
Kedua saksi tersebut, menurut dia, dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara di salah satu ruangan di Polda Sumatera utara, Kamis (9/1) pagi hingga sore hari.
Dia menyebutkan, dua tim pemeriksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara, khusus datang ke Polda Sumatera utara untuk memeriksa pejabat Pemkab Nisel dan warga masyarakat tersebut.
"Ini biasa dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara dengan Polda Sumatera utara dan dalam kerja sama pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara.
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, Chandra tidak bersedia menjelaskan karena hal ini adalah menyangkut masalah teknis tim pemeriksa. (Malin/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »