BentengSumbar.com --- Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan pelempar telor terhadap mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Sabtu 11 Januari 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pelepasan itu karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni Anas Urbaningrum.
"Setelah diinterogasi, dipulangkan jam 11 kemarin. Belum ada laporan dari yang dirugikan," jelas Rikwanto, Minggu (12/1).
"Pasal 351 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," tambahnya.
Rikwanto mengatakan, kendati dilepas namun tanggung jawab hukum pelaku atas perbuatannya tidak hilang.
"Senin besok penyidik akan ke KPK menanyakan ke korban (Anas) tentang apakah memperkarakan pelaku," terangnya.
Rikwanto sebelumnya mengatakan kejadian pelemparan itu terjadi pada pukul 18.45 WIB. Pelempar diketahui bernama Arianto yang berprofesi sebagai Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air). Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya. (Malin/Liputan6.com)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pelepasan itu karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni Anas Urbaningrum.
"Setelah diinterogasi, dipulangkan jam 11 kemarin. Belum ada laporan dari yang dirugikan," jelas Rikwanto, Minggu (12/1).
"Pasal 351 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," tambahnya.
Rikwanto mengatakan, kendati dilepas namun tanggung jawab hukum pelaku atas perbuatannya tidak hilang.
"Senin besok penyidik akan ke KPK menanyakan ke korban (Anas) tentang apakah memperkarakan pelaku," terangnya.
Rikwanto sebelumnya mengatakan kejadian pelemparan itu terjadi pada pukul 18.45 WIB. Pelempar diketahui bernama Arianto yang berprofesi sebagai Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air). Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya. (Malin/Liputan6.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »