BentengSumbar.com --- Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Syahrul Wirda kepada masing-masing Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Sumatera Barat melarang penghulu nikah meminta imbalan seusai prosesi ijab qabul pernikahan.
Berdasarkan instruksi tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuranji tetap melayani permintaan prosesi aqad nikah di luar Balai Nikah Kantor KUA. Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Kuranji, DR. H. Nasharuddin Pulungan, MA.
"Tetapi kita tetap melarang penghulu nikah kita meminta imbalan. Kita mamatuhi instruksi Kanwil Kemenag Sumbar tersebut," cakapnya.
Justru, kata Nasharuddin lagi, jika KUA menolak melayani prosesi aqad nikah di luar Balai Nikah Kantor KUA, maka akan ditegur. Sebab, pelayanan di luar Balai Nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kanwil hanya melarang kita meminta atau menerima imbalan. Itu saja, dan tentunya kita patuhi," cakapnya. (BY)
Berdasarkan instruksi tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuranji tetap melayani permintaan prosesi aqad nikah di luar Balai Nikah Kantor KUA. Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Kuranji, DR. H. Nasharuddin Pulungan, MA.
"Tetapi kita tetap melarang penghulu nikah kita meminta imbalan. Kita mamatuhi instruksi Kanwil Kemenag Sumbar tersebut," cakapnya.
Justru, kata Nasharuddin lagi, jika KUA menolak melayani prosesi aqad nikah di luar Balai Nikah Kantor KUA, maka akan ditegur. Sebab, pelayanan di luar Balai Nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kanwil hanya melarang kita meminta atau menerima imbalan. Itu saja, dan tentunya kita patuhi," cakapnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »