![]() |
Kondisi terkini Pasar Raya Padang |
Akhirnya, lagi-lagi sejumlah pedagang yang berada di kios penampuangan Jalan Imam Banjol dan Samping Balaikota lama tersebut, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Padang untuk mengadukan nasib mereka. Kedatangan mereka mempertanyakan rencana pembuatan terminal dan pembongkaran kios di Jalan Imam Banjol sejak dua hari yang lalu.
Menurut pedagang, saat ini nasib mereka yang menempati kios penampungan belum ada kejelasan kapan mereka bisa pindah ke tenpat mereka semula. Sebab, hingga saat ini pembangunan inpres II, III, IV belum selesai. Apalagi ditambahnya adanya informasi pembuatan kawasan terminal angkutan kota (angkot) tanpa dilakukan sosialisasi tersebut, membuat pedagang kembali terusik kenyamanannya.
Seperti diketahui, perencanaan pemko padang, ada tiga wilayah yang akan dijadikan sebagai terminal angkot di Kota Padang. Kawasan Pasar Iwapi yang saat ini sedang dala proses pembahasan, kawasan Pasar Baru dan atom centre.
Namun karena kawasan atom centre ini prosesnya masih lama, maka untuk uji coba terminal dilakukan di kawasan samping Balaikota atau penampungab blok 2 Pasar Raya Padang.Rencana pembutan terminal ini, seperti diberitakan di berbagai media mengundang perhatian bagi pedagang. Sebab, mereka kuwatir terjadi pergusuran.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Pasar Raya Padang, Muhammad Yani, bersama Ketua Pasar Impres III lantai I, Pasar Raya Padang, Masril, mengatakan informasi penggusuran itu membuat pedagang menjadi merasa tak senang. Informasi penggusuran itu, seolah olah menyatakan bahwa keberadaan pedagang di kios penampungan itu selama ini tak jelas atau illegal.
"Keberadaan kami disini jelas, karena itu kami tak setuju jika ada bahasa penggusuran terhadap pedagang," jelas Muhhammad Yani.
Dia juga mengatakan, kejelasan mereka menempati kios penampungan telah ada kesepakatan dengan Pemko Padang yang mediasi Komnasham RI, terkait kesepakatan penyelesaian sengketa rehabilitas dan rekontruksi Pasar Raya Padang pasca gempa 2009 .
Tidak hanya inpres I, II, III, IV, hal ini juga berlaku bagi pedagang yang berada di Imam Bojol atau pindahan dari Petak Batu Bagonjong. Dalam kesepakatan nomor 2 (c), tertulis, bahwa pedagang sebagai pihak kedua, menempati kios penampungan sejak saat ditempatkan sampai dengan selesainya proses rehabilitasi dan rekontruksi Pasar Raya Padang.
"Ini buktinya kami masih berhak dengan tempat ini," tambah Masril.
Masri juga mengatakan, meski demikian, dengan kedatangan pedagang ke DPRD Padang, bukan berarti pedagang menolak adanya rencana pembuatan terminal tersebut. Namun yang jelas, sebelumnya tempat lama pedagang belum terbangunkan, pedagang tidak bisa dipindahkan begitu saja.
Ditambahkan Oleh Kuasa Hukum Pedagang dari PBHI Siti Mghrifah, terkait dengan pembongkaran di jalan Imam Bonjol, seharusnya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan aset, seperti harus ada persetujuan dari DPRD.
Siti Magrifah juga mengatakan, ada kejanggalan dengan surat pemberitahuan pembongkaran tersebut, dimana dalam surat tersebut tertulis yang akan dibongkar itu adalah Inpres IV, akan tetapi yang dibongkar malah kios Petak Batu Bagonjong. Selain itu surat tersebut ditandatangi pada tanggal 20 Desember 2013, namun baru diberikan kepada pedagang sekitar 2 hari yang lalu. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »