Pungutan Sekolah, Dewan Desak Disdik Taati Perda No. 5/2012

BentengSumbar.com --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mendesak Dinas Pendidikan Kota Padang agar mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor: 5 tahun 2012 dalam memberlakukan pungutan di sekolah.

"Kita mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang agar jangan terlalu mempermudah upaya pemungutan sumbangan di sekolah.Pasalnya, meskipun itu di perbolehkan, namun ada mekanisme yang harus dilakukan, dan sudah diatur dalam perda Perda No. 5 tahun 2012," ujar Azwar Siri, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang di hadapan Kepala Sekolah SD Negeri 05, dan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Padang Timur, dan Komite SD 05 Sawahan ketika mengunjungi SD tersebut bersama Januardi Sumka anggota Komisi II DPRD Padang, Jumat (14/2/2014).

Azwar Siry cukup terpanggil untuk meninjau SD 05 Sawahan karena adanya informasi di berbagai media terkait pungutan sumbangan. 

"Hari ini saya dengan, anggota komisi II, ingin melihat langsung seperti apa persoalannya," ungkap Azwar Siry.

Setelah mendapat informasi dari pihak sekolah dan komite, Azwar Siry menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Komite sekolah sebenarnya tidak menyalahi aturan. Akan tetapi masih ada mekanisme yang harus dilakukan, baru upaya meminta sumbangan dari orang tua murid untuk pembangunan sekolah itu bisa dilakukan.

Dijelaskan Azwar Siry, secara kebijakan nasional memang tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri mulai dari SD dan SMP. Namun karena kebutuhan sekolah tidak semuanya tertampung dalam dana BOS, maka ada ada Perda yang memperbolehkan sumbangan orang tua murid tersbut.

Dalam Perda No. 5 tahun 2012 telah diatur bagaimana cara komite meminta sumbangan dari para orang tua. Tapi kenyataan di lapangan, dalam meminta sumbangan di sekolah-sekolah selama ini, Dinas Pendidikan terkesan mempermudah, tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur dalam perda.

"Pemko Padang bersama DPRD sudah mengatisipasi persoalan itu dalam Perda No. 5 tahun 2012 sudah ada diatur peran serta ortu dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah," jelas Azwar Siri.

Dijelaskannya, prinsipnya peran serta orang tua dibolehkan dalam Perda, dengan beberapa syarat, seperti sudah ada kesepakatan, tidak ada pemaksaan, tidak ada pemerataan, dan bagi orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari pungutan .

Kemudian, kesepakatan yang dibuat, selanjutnya diajukan ke UPTD untuk diteruskan ke Disdik. Di disdik baru dikaji kembali seperti apa urgennya persoalan tersbeut, kemudian Kepala Dinas Pendidikan menentukan diizinkan atau tidak itu atau tidak pungutan sumbangan itu.

Sementara itu, Kepala UPTD Padang Timur Dahliana mengaku pihaknya memang belum menerima surat resmi dari pihak Komite SD 05 terkait pungutan itu. Namun ia berjanji segera memproses jika surat itu sudah masuk ke mejanya.

Ketua Komite SD 05 Undrifal mengakui belum mengikuti prosedur sesuai arahan Perda 05/2012 tersebut. Ia mengaku segera akan mengirimkan permintaan persetujuan pungutan itu. (BY) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »