Tarif Nikah di Luar Kantor dan Jam Kerja KUA, Tunggu Aturan Baru

BentengSumbar.com --- Karena belum adanya aturan yang jelas soal biaya nikah di luar jam kerja dan di luar balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA), membuat beberapa KUA di Kota Padang tak berani mengambil kebijakan diluar ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2005. 

Pasal 21 PMA No. 11 tahun 2005 tersebut mengharuskan pernikahan dilakukan di balai nikah KUA. Pernikahan boleh dilakukan di luar balai nikah, jika ada permintaan dari pasangan pengantin. Permintaan nikah di luar balai nikah dan jam kerja, tentu memerlukan ketentuan tersendiri, sebab terkait dengan uang transport dan personil penghulu nikah.

Rajo Endah, misalnya, tetap ngotot menikahkan kemenakannya di rumah keluarganya. Persoalan biaya bagi Rajo Endah bukanlah masalah. Sebab, pada saat penentuan waktu pernikahan (Dalam adat Minangkabau dikenal dengan istilah mancari hari, red), kedua belah pihak mempelai telah sepakat menentukan biaya pernikahan yang telah digariskan adat. Uang yang telah disepakati bersama tadi itulah yang oleh Rajo Endah akan diberikan kepada KUA. Biasanya berkisar Rp300-500 Ribu.

"Secara adat dan kebiasaan telah diatur. Kita hanya menuruti saja. Dan disanalah letak fungsi ninik mamak dalam mengurus administrasi pernikahan kemenakannya, mulai dari kantor Lurah, KUA, sampai ijab kabul selesai dilaksanakan. Adapun ayah bagi penganten perempuan hanya berperan sebagai wali nikah," cakap Rajo Endah.

Kepala KUA Lubeg Yasril ketika ditemui wartawan BentengSumbar.com menegaskan, pihaknya masih menunggu aturan baru terkait permintaan pasangan pengantin untuk melakukan pernikahan di luar balai nikah dan diluar jam kerja.

"Kita masih menunggu aturan baru. Sampai aturan tersebut keluar, kita tak berani menetapkan tarif diluar PMA No. 11 tahun 2005 tersebut. Namun kita tetap melayani permintaan pernikahan di luar balai nikah. Jika ada pasangan pengantin memberi sejumlah uang, saya telah perintahkan kepada para penghulu saya untuk menolaknya dengan tegas," ungkapnya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan beberapa media nasional, Deputi IV Bidang Kooridnasi Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra, Agus Sartono mengakui pihaknya sedang menggodok 3 rancangan aturan terkait biaya pernikahan.

Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) akhirnya menyelesaikan draft finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya akad nikah sebelum diserahkan ke presiden. Dalam peraturan itu disebutkan, biaya nikah gratis untuk warga miskin. Kementerian Agama yang akan mengatur definisi secara hukum nantinya.

“Kedua, menikah di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) dikenakan biaya Rp 50 ribu dan menikah di luar jam kerja atau di luar kantor, tarifnya Rp 600 ribu,” imbuhnya.

Dikatakan Agus, nantinya uang itu akan masuk ke kas negara. Kemudian 80 persennya akan dikembalikan ke Kementerian Agama. Uang itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi tidak serta merta (diberikan kepada) petugas KUA. Dengan begini, kewajiban melayani dipenuhi, opersaional juga terpenuhi,” lanjutnya.

Pembahasan ini untuk menjawab keresahan yang muncul akibat PP 47 tahun 2004. Dalam PP itu disebutkan, pemberian di luar honor petugas KUA merupakan gratifikasi. Pemberian honor atau barang kepada petugas KUA diberikan warga yang kebanyakan menikah di luar jam kerja atau pada hari libur.

“Karena itu, banyak warga yang memberi semacam uang transport sebagai pengganti melayani di hari libur. Lagi pula, biaya operasional KUA Rp 2 juta per bulan. Karena ada peraturan itu, penerimaan uang transport masuk dalam gratifikasi,” tuturnya.

Hal itulah yang meresahkan para petugas KUA. Untuk memberi kejelasan tentang peraturan pembiayaan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan kementerian terkait untuk membahas peraturan tentang biaya pernikahan.

“Setelah ini, masih akan bertemu ke Kemenkumhan satu kali lagi. Senin depan akan ke Kementerian Keuangan. Semoga akhir Februari selesai semua,” pungkas Agus. (BY/Int)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »